Dugaan Korupsi PLS

Kajati Deadline Penyidik Paling Lambat April

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, memberikan deadline (batasan waktu) paling lambat bulan April 2014

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, memberikan deadline (batasan waktu) paling lambat bulan April 2014 kepada tim penyidik penanganan kasus dugaan korupsi pendidikan luar sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar.

Tim diminta memberikan laporan tentang kepastian hukum ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Saat berkunjung ke Redaksi Pos Kupang, Selasa (28/1/2014) pagi,  Mangihut Sinaga mengatakan, kepastian hukum itu perlu disampaikan karena sudah tujuh tahun kasus ini ditangani tetapi belum jelas status hukumnya.

"Apa ada pelanggaran atau tidak. Kalau ada lanjutkan penyidikan. Kalau  tidak, ya dihentikan. Saya berikan waktu paling lambat empat  bulan. Timnya sudah bergerak sejak awal Januari 2014," katanya.

Menurut dia, kepastian hukum juga perlu segera didapatkan lantaran menyangkut orang banyak. "Malu kan tujuh  tahun tidak tuntas. Siapa yang suka dinyatakan terperiksa dan tersangka sampai bertahun-tahun. Berikan kepastian hukum. Masih mending sakit TBC, masih bisa makan obat. Kalau tersangka membuat tekanan psikologis pada yang bersangkutan," ujarnya.

Ia mengatakan, sewaktu baru menjabat Kajati NTT sangat sulit mendapatkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan tim sebelumnya. Pasalnya, penanganan kasus ini pernah dibuka dan ditutup, kemudian dibuka lagi.

Tak hanya itu, demikian Mangihut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mensupervisi penanganan kasus ini.  Dengan demikian menjadi prioritas timnya untuk penuntasannya.

Tentang dugaan pidana yang ditelusuri,   Mangihut menuturkan, penyidik sementara menelusuri adanya dugaan pemotongan uang yang semestinya diterima kelompok belajar. Namun ia tidak merinci modus pemotongan terhadap dana kelompok belajar itu.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved