Dugaan Korupsi PLS

Jaksa Periksa Dirut PT Bintang Ilmu

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Bintang Ilmu di Surabaya

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Bintang Ilmu di Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar.

Pemeriksaan itu terkait anggaran yang masuk ke rekening PT Bintang Ilmu yang mendapat pesanan dari penyelenggaran program PLS di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT tahun 2007.

Demikian informasi yang dihimpun Pos Kupang dari sumber terpercaya di Kejati NTT, Kamis (23/1/2014) siang.  Sumber itu menyebutkan, pemilik PT Bintang Ilmu yang diperiksa, yakni Basalim Tualeka, yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur. Tak hanya Basalim, tim penyidik juga memeriksa beberapa pengusaha yang alat-alatnya dibeli penyelenggara program PLS.

Dari hasil pemeriksaan itu, sumber itu mengungkapkan, beberapa pengusaha mengaku menerima transfer sejumlah uang dari penyelenggara (program PLS) dan kelompok untuk pemesanan buku.

Penyelenggara itu memesan buku lantaran pengelolaan keuangannya secara swakelola. Selain itu, terdapat beberapa kelompok belajar yang membeli langsung saat Basalim berada di Kupang. 

Menurut sumber itu, para kelompok memesan buku di PT Bintang Ilmu karena  buku-buku PLS tidak dijual di toko-toko buku umum. Penyedia buku-buku PLS hanya dimiliki oleh perusahaan tertentu di Indonesia. Untuk itulah, para kelompok belajar memesan buku-buku tersebut dari PT Bintang Ilmu selaku salah satu perusahaan yang menerbitkan buku untuk kepentingan program PLS.

Sumber itu menjelaskan, tidak hanya pemeriksaan jumlah uang yang masuk ke rekening, penyidik Kejati NTT juga mengecek besaran harga buku dengan laporan pertanggungjawabannya. Saat diperiksa, tidak ada perbedaan harga antara harga buku di Surabaya dengan pertanggungjawaban yang dibuat kelompok penyelenggara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi Pos Kupang melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H membenarkan pemeriksaan Basalim selaku Direktur Utama PT Bintang Ilmu.

Basalim, lanjut Sinaga, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun ia belum mengetahui hasil pemeriksaan lantaran tim pemeriksa masih sementara berada di Surabaya, Jawa Timur.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved