Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Pembagian Urusan Pemerintahan

Desentralisasi Timpang Pemerintah Luncurkan Naskah Akademik

Pada Selasa (19/11/2013), pemerintah meluncurkan naskah akademik rancangan perubahan Peraturan Pemerintah No.38/2007

Editor: Sipri Seko

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Pada Selasa (19/11/2013), pemerintah meluncurkan naskah akademik rancangan perubahan Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.  

Naskah akademik yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Dalam Negeri dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme/UNDP) ini merekomendasikan pola dan/atau model pembagian urusan pemerintahan berdasarkan kapasitas masing-masing tingkat pemerintahan. Selain itu, usulan ini menempatkan beberapa sub-urusan agar bisa ditarik ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi. Model pembagian urusan ini akan dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Pemerintah Daerah.

"Dengan banyaknya ketimpangan selama pelaksanaan desentralisasi di Indonesia selama 13 tahun terakhir, revisi PP 38/2007 ini juga perlu dilakukan karena terdapat perubahan pembagian urusan pemerintahan di dalam draft revisi UU 32/2004 yang membagi urusan pemerintahan menjadi  tiga: urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan pemerintahan umum," demikian kata Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, BAPPENAS, Dr. Ir. Max Hasudungan Pohan, CES, MA.

"Selain itu, terdapat tumpang-tindih pembiayaan pembangunan melalui APBN (dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan) dan melalui APBD (dana transfer - DAK) antara pemerintah pusat dan daerah," kata Max Pohan.

Max Pohan menjelaskan bahwa kriteria pembagian urusan juga dipandang terlalu berfokus hanya pada  pelayanan publik, tanpa kejelasan format dan substansi pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini menyebabkan pemerintah pusat sendiri masih terkendala dengan banyaknya kementerian dan lembaga yang tidak patuh dengan peraturan pembagian urusan kewenangan terus berdalih bahwa mereka memiliki UU atau aturan masing-masing.

Selain itu, pemerintah menilai pemaknaan dan pelaksanaan otonomi daerah saat ini terlanjur kebablasan, dimana daerah cenderung semena-mena, tidak kooperatif dan kurang menghormati pemerintah pusat.

"Melalui pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan pemekaran daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan yang terlalu luas bagi pemerintah daerah, padahal tidak semua aktor daerah terlatih dan kompeten mengembani urusan kewenangan tersebut. Terlebih lagi saat ini hampir semua orang berlomba-lomba menjadi pemimpin daerah; dari artis sampai  dalang," jelas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Djohermansyah Johan.

Djohermansyah menjelaskan, hal ini makin mempersulit pemerintah pusat mengkoordinir 505 pemerintah kabupaten/kota sehingga banyak urusan yang kacau balau. Oleh karena itu, katanya, urusan kewenangan yang bersifat krusial seperti sektor ekologis (kehutanan, kelautan, pertambangan) dilimpahkan pada pemerintah provinsi. Djohermansyah juga mencontohkan bahwa bahkan dengan pemerintah provinsi yang dianggap lebih gampang koordinasinya, masih banyak masalah pelaksanaan pembagian urusan yang tidak optimal.

"Pemerintah provinsi masih tidak jelas mau berfokus pada urusan pendidikan yang mana, walaupun dananya banyak," ujarnya. **

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved