Kamis, 16 April 2026

Dugaan Korupsi Buku Kota Kupang

Minggu Depan, Mantan Wali Kota Kupang Dipanggil Sebagai Tersangka

selama ini DA diperiksa sebagai saksi namun dalam pemanggilan minggu depan untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan mantan Walikota Kupang, DA  sebagai tersangka dalam kasus  dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun anggaran 2010.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H saat jumpa pers dengan  wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2013).

Mangihut Sinaga mengatakan, selama ini DA diperiksa sebagai saksi namun dalam pemanggilan minggu depan untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Lebih lanjut dikatakan, proses yang dilakukan kejaksaan tetap menganut asas praduga tidak bersalah dan setelah semua dirampungkan akan diserahkan ke pengadilan dan yang memutuskan itu adalah pengadilan.

"Kita minta semua pihak menghormati proses yang sudah kita lakukan ini dengan menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah," ujarnya.

Ia juga mengakui, dalam kasus ini, kontraktor pelaksana, Rudi Harto telah mengembalikan uang kerugian negera Rp 1,4 miliar. "Uang itu sudah kita amankan dan simpan di bank. Saya minta penyidik agar percepat sehingga dalam dua atau tiga minggu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved