Kota Kupang vs Kab Kupang Tentang PDAM
Pemkot Akan Ambil Alih PDAM
Pemerintah Kota Kupang akan mengambil alih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang akan mengambil alih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang selama ini dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dan mengkalim sebagai aset miliknya.
Pengambilalihan aset ini dilakukan karena permintaan kerja sama oleh Walikota Kupang, Jonas Salean, SH, M.Si, ditolak oleh Pemerintah Kabupupaten Kupang.
Walikota Kupang, Jonas Salean, SH, M.Si, menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang di Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (6/9/2013).
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Pemkot Kupang mengajukan kerja sama kepada Pemkab Kupang, namun Pemkab Kupang tidak mau bekerja sama. Mereka hanya mau membayar retribusi air atau pajak air bawah tanah.
"Itu kan biasa dan merupakan kewajiban. Bupati yang saat ini sudah menang dan tahun depan baru dilantik, yah kalau mereka tetap tidak mau bekerja sama, Pemkot akan tetap komit untuk mengambil alih aset tersebut. Paling lambat tanggal 31 Desember," tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Kupang tidak berniat mengambil alih aset tersebut. Tetapi, Pemkot merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006. Saat terbentuknya Kotamadya, seluruh aset harus diserahkan ke Kota Kupang.
"Mau perkara kemanapun, aset tersebut adalah milik Pemkot Kupang. Kita sudah memberikan keleluasaan memberikan kerja sama terhadap 21 sumber mata air di Kota Kupang. Tetapi, tidak ada kontribusi apapun dari mereka kepada daerah ini. Malah mereka memberlakukan Perda Kabupaten di Kota Kupang," katanya.
Ia mengatakan, sudah melaporkan hal tersebut ke Gubernur NTT. *