Pemilihan Gubernur NTT
Tim Esthon-Paul Gugat Hasil Pleno KPU ke MK
Tim Esthon-Paul akan mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta terkait pelaksanaan
Gugatan dilayangkan menyusul banyaknya temuan pelanggaran dan kecurangan yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu kabupaten/kota Bawaslu NTT dan KPU kabupaten/kota di NTT. Rencananya, hari ini, Minggu (2/6/2013), tim kuasa hukum Esthon-Paul berangkat ke Jakarta.
Sikap ngotot Gabriel Beri Binna mencapai klimaks saat hasil pleno KPU NTT ternyata Frenly unggul dengan selisih sekitar 52 ribu suara. Sebagai saksi dari pasangan Esthon- Paul, Beri Binna menolak menandatangai berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pilgub.
Beri Binna kemudian bersama Calon Wakil Gubernur, Paul Talo, meninggalkan ruangan dan menuju kediaman Esthon Foenay di Sonaf Pola, Oepura. Ketika berada di jalan raya depan Sekretariat KPU NTT, Gabriel Beri Binna, disambut ribuan massa Esthon-Paul. Beri Binna disambut bak pahlawan sehingga digendong tinggi-tinggi.
Sementara Paul Talo menumpang sebuah mobil kijang innova berwarna hitam dan melaju menuju Sonaf Pola.
Kepergian Beri Binna bersama Paul Talo dan anggota tim lainnya, berpengaruh terhadap kelanjutan pleno KPU NTT dengan agenda penetapan pasangan calon terpilih.
Sekitar 30 menit kemudian, Beri Binna tiba kembali di Sekretariat KPU NTT dan menerima berita acara pleno penetapan pasangan calon terpilih, namun ia tidak menandatangani hasil pleno itu.
Ditemui di Sonaf Pola, Beri Binna mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas- berkas gugatan ke MK. "Kasus ini akan dilanjutkan ke MK. Ada banyak pelanggaran, kecurangan, manipulasi yang sudah dilaporkan dan ditemukan tidak ditindaklanjuti. Buktinya, tadi tidak ada satupun yang membantah temuan yang saya ungkapkan di KPU NTT," kata Beri Binna.
Beri Binna mengatakan, hari Minggu (2/6/2013), tim kuasa hukum akan berangkat ke Jakarta. "Paling lambat hari Rabu (5/6/2013), kami akan daftarkan gugatan ini ke MK. Kami harap masyarakat sabar menunggu karena tidak ada yang mustahil di mata Tuhan," ujarnya.
Juru Bicara KPU NTT, Djidon de Haan yang ditemui di ruang kerjanya usai pleno mengatakan, KPU NTT siap menghadapi gugatan paket Esthon-Paul. "Itu (gugatan ke MK, Red) yang kami tunggu-tunggu karena memang kami arahkan untuk menempuh langkah hukum. Pleno tidak bisa ditunda karena semua ada jalur dan mekanisme penanganannya," kata Djidon. (roy/eko)