Pemilihan Gubernur NTT
Tunas Yakin Menang, MK Akan Kabulkan Gugatan
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) NTT periode 2013- 2018, Ibrahim Agustinus
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub) NTT periode 2013- 2018, Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (Paket Tunas) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Tunas dalam sidang putusan, Senin (29/4/2013).
Tunas yakin menang karena semua bukti dans aksi telah disampaikan.
"Tunas tetap yakin dengan bukti, saksi dan argumen yang sudah disampaikan saksi dan pengacara dalam persidangan seperti dalam kesimpulan. MK akan mengabulkan gugatan Tunas. Hakim MK akan ambil keputusan seadil-adilnya," kata Cawagub NTT Paket Tunas, Emanuel Melkiades Laka Lena, ketika dihubungi Pos Kupang melalui telepon dari Kupang ke Jakarta, Kamis (25/4/2013) sore.
Paket Tunas sebagai penggugat, demikian Melki, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim MK untuk memutuskan perkara gugatan itu seadil-adilnya. Semua pihak, lanjut Melki, tidak ada yang bisa mengklaim benar atau salah, karena bukti, saksi dan argumen sudah menjadi fakta persidangan di MK.
Menurut dia, yang akan menilai dengan adil dan obyektif adalah hakim MK. Semua pihak yang berperkara sengketa Pemilu Gubernur (Pilgub) NTT, pihak terkait dan rakyat NTT, lanjut Melki, tinggal menunggu hasil keputusan dari hakim MK.
"Semua pihak pasti bertahan pada argumennya. Itu biasa dalam suatu perkara hukum dan politik apalagi gabungan keduanya. Para hakim MK yang berjumlah sembilan orang pasti sudah terbiasa menghadapi soal semacam ini dalam pengambilan keputusan," tukasnya.
Menurut dia, data, bukti, analisa dan keterangan saksi di persidangan dari semua pihak akan menjadi rujukan utama bagi para hakim MK mengambil keputusan, bukan opini atau keterangan salah satu pihak atau sumber saja.
"Kami serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk mengambil keputusan. Saya mengikuti sejak pertama sampai terakhir sidang MK, dan mengamati bukti, keterangan saksi dan argumen pengacara dari berbagai pihak. Kami optimistis gugatan Tunas dipertimbangkan hakim MK dengan serius untuk diputuskan," tegas Melki.
Ia menyatakan, bukan menang atau kalah yang dicari paket Tunas, melainkan kebenaran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur (Pilgub) NTT yang demokratis.
Juru Bicara KPU Propinsi NTT, Djidon de Haan kepada Pos Kupang, Kamis (25/4/2013) mengatakan, dirinya baru saja mendapat pemberitahuan dari juru panggil MK bahwa sidang di MK dengan agenda putusan akan dilakukan pada Senin (29/4/2013) pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya diberitakan, KPU NTT, Paket Esthon-Paul dan Frenly memasukan kesimpulna yang sama kepada hakim MK, yakni paket Tunas tidak mampu membuktikan semua dalilnya. Karena itu, mereka meminta majelis hakim MK menolak semua gugatan paket Tunas. *