Dua Teller Bank NTT Maumere Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dua Teller Bank NTT Cabang Maumere, YF dan R akan di periksa lagi oleh penyidik Reskrim Polres Sikka terkait
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Dua Teller Bank NTT Cabang Maumere, YF dan R akan diperiksa lagi oleh penyidik Reskrim Polres Sikka terkait kasus pengambilan uang nasabah Silvi Since yang dilakoni pelaku atau tersangka M.
Kepolisian Resort (Polres) Sikka telah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua teller tersebut untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (9/2/2013). Keduanya akan di periksa sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Sikka, AKBP. Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Ahmad, SH Kepada Pos Kupang di Ruang Kerjanya pada Selasa (5/2/2013) malam.
Ahmad menjelaskan, keduanya di panggil sebagai tersangka karena polisi telah memiliki alasan yang kuat dari hasil pemeriksaan pelaku, saksi dan alat bukti lain yang mendukung dalam pengusutan kasus tersebut. Alat bukti yang dimaksud adalah slip penarikan uang.
Ahmad mengatakan, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap kepada keduanya untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
Jadwal pemeriksaan untuk kedua teller tersebut, tandas Ahmad, diagendakan pada hari Sabtu (9/2/2013). Waktu yang dipilih tersebut agar tidak mengganggu aktivitas bank dari kedua teller tersebut.
"Nanti kita periksa keduanya, jika dalam hasil pemeriksaannya masih ada yang harus kita kembangkan atau ada orang lain yang terlibat, tentu kita akan tindaklanjuti,"tandas Ahmad.
Sementara itu Viktor Nekur, SH, kuasa hukum pelaku M kepada Pos Kupang di Maumere, Rabu (6/2/2013) menjelaskan, polisi telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap cliennya M.
Dalam pemeriksaan tersebut, jelas Nekur, memang cliennya belum mengakui sepenuhnya kepada polisi secara detail. Tetapi, tandas Nekur, dirinya tetap minta kepada polisi untuk menerapkan pasal 55 atau turut serta dalam kasus ini.
Untuk diketahui, Polisi mendalami kasus ini mengenai kegiatan pencairan dana tersebut di Bank NTT Cabang Maumere, Sebab, dokumen yang ada dinilai ada kejanggalan. Dimana, dari slip penarikan yang ada jumlah uang yang tertulis dengan angka Rp 900.000.-(sembilan ratus ribu rupiah). Sementara yang terbilang atau jumlah uang yang ditulis dengan huruf yakni Sembilan Ratus Rupiah (Rp 900.-).
Hal lainnya yang ditelisik polisi adalah soal tandatangan dan termasuk dengan pentingnya pengisian identitas di slip yang ada, seperti nomer ID.
Kasus tersebut ini diproses dengan pasal 362 (pencurian) jo pasal 55 dan 56, yakni perbuatan turut serta atau pun yang membantu.
Dalam kasus ini, Polisi sebelumnya telah menetapkan M sebagai pelaku atau tersangka. M adalah seorang bidan yang bekerja diwilayah puskemas Bola.
M dan Korban Silvi Since merupakan teman dekat, karena korban juga bekerja sebagai perawat diwilayah puskesmas tersebut. Kendati demikian M tega melakukan perbuatan tidak terpuji dengan melakukan pencurian buku tabungan korban, dan melakukan pencairan uang tabungan korban tanpa sepengetahuannya.*