Senin, 27 April 2026

PNS Berkeliaran Diberi Sanksi

Pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kerja harus diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Jika

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pegawai negeri sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kerja harus diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak ditindak, peraturan gubernur terkait jam kerja PNS hanya dibuat untuk memperbanyak aturan saja.

Pernyataan ini disampaikan Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRD NTT, Gabriel Beri Bina, dan Daud Saleh Ludji, yang dihubungi Pos Kupang secara terpisah, Rabu (24/10/2012). Keduanya dihubungi terkait kinerja PNS di NTT  yang masih jauh dari harapan, sementara mereka mendapat tunjangan kesra setiap bulan.

Gabriel dan Daud mengingatkan, pimpinan SKPD dan Kepala Biro Kepegawaian harus memperhatikan serius pola kerja PNS di masing-masing SKPD yang berkeliaran saat jam kerja di kantor.

"Ada indikasi lain yang perlu diperhatikan, dia (oknum PNS) keluar saat jam kerja, apa alasannya. Apa dia tidak ada kerja. Kalau ada kerja kenapa dia jalan-jalan. Kepala Biro Kepegawaian Setda NTT harus mendata dan memberi teguran. Tentu seluruh instansi harus mentaatinya. Jangan hanya datang pagi dia tanda tangan atau sidik jari, kemudian dia keluar. Lalu saat menjelang jam pulang baru dia kembali ke kantor. Efektifitas kerjanya dari mana?"  tandas Daud.

Menurut dia, tujuan pemberian tunjangan kesejahteraan (kesra) kepada PNS lingkup Pemerintah Propinsi NTT untuk meningkatkan kinerja kerja. Tunjangan kesra ini, tandas Daud,  seharusnya berdampak pada kinerja PNS.

"Idealnya harus ada dampak pada kinerja.  Tujuan kita memberi tunjangan kesra ini semacam stimulus atau rangsangan supaya PNS lebih giat  bekerja. Kalau saat jam kerja dia tidak berada di tempat kerja, ini dipertanyakan," kata Daud di ruang rapat Komisi A DPRD NTT, Rabu kemarin.

Selain itu, kata Daud, para pimpin SKPD harus  serius memperhatikan kerja stafnya dan mendata PNS yang sering keluar kantor saat jam kerja. "Ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Pimpinan masing-masing SKPD memberikan peringatan supaya mereka tahu bahwa tunjangan kesra itu diberikan untuk tingkatkan kinerja," tegas Daud.

Tak Sesuai Kompetensi
Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD NTT, Gabriel Beri Bina mengatakan, kinerja PNS telah disikapi dalam pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra. "Dalam pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra, kami sudah menyampaikan beberapa hal. Tentang bagaimana kinerja PNS, terutama di propinsi ini yang jumlahnya hampir mencapai 7.000 PNS.  


Kalau 7.000 PNS ini betul-betul berperan sebagai pelayan publik secara profesional,
mestinya indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik itu naik," kata Gabriel.
Jika sampai saat ini masih ada keluhan terkait kinerja PNS, kata Gabriel, berarti masih ada yang perlu diperbaiki.   

"Dari keluhan terhadap kinerja PNS itu, sudah tentu berkaitan rekrutmen, penempatan, dan  mutasi. Kita perlu pahami bersama investasi yang dikeluarkan daerah dan negara terhadap peningkatan kapasitas PNS ini luar biasa besar. Tidak hanya gaji, tapi dalam bentuk peningkatan kapasitas melalui seminar, pelatihan, pendidikan. Ini semua investasi yang mestinya diimbangi dengan naiknya kinerja PNS," tegas Gabriel.

Menurut dia,  ada ketimpangan sangat besar antara investasi yang dikeluarkan daerah dengan output yang dihasilkan. "Mutasi banyak yang tidak sesuai kompetensinya. Kita sudah sekolahkan dia dengan biaya negara dan daerah. Ketika dia sudah pintar, sudah ahli, tapi tenaga dan keahliannya tidak dimanfaatkan. Kita menempatkan dia di tempat yang salah. Padahal mereka bukan tidak mau bekerja, mereka sangat mau untuk mengabdi dan menerapkan ilmu dan keahliannya," tandas Gabriel.

Dikatakannya,  salah penempatan pejabat dalam promosi dan mutasi, merupakan salah satu faktor rendahnya kinerja pejabat atau PNS yang berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.  "Kami akan koordinasi dengan mitra kerja Biro Kepegawaian agar mengendalikan  pegawai negeri dalam menjalankan tupoksinya masing-masing. Masih terlalu banyak hal yang perlu dibenahi. Masih ada harapan untuk mendongkrak kinerja PNS," kata Gabriel.

Diberitakan sebelumnya, disiplin pegawai negeri sipil (PNS) daerah di NTT masih jauh dari harapan. Hal ini  berpengaruh pada kinerja kerja PNS  bersangkutan. Banyak oknum PNS yang tidak taat pada jam kerja. Ada yang masuk terlambat, pulang lebih awal atau masuk tepat waktu tapi kemudian mengobrol di luar ruangan kerja. Bahkan ada PNS yang menghabiskan waktu di kantin.   

Kepala Biro (Karo) Kepegawaian Setda NTT, Elias Rero mengatakan hal itu ketika ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD NTT, Senin (22/10/2012). "Dalam pergub  sudah diatur masuk keluar kantor, Senin-Kamis pukul 07.30 -16.00 Wita. Istirahatnya pukul 12.00-13.00 Wita. Jumat masuk pukul 08.00 Wita, pulang pukul 16.30 Wita, itu sudah diatur. Tapi kondisi riil itu memang masih belum berjalan baik," katanya. (roy)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved