Rabu, 10 Juni 2026

Mayat Tanpa Kepala

Ada Fakta Baru Kasus Mayat Tanpa Kepala

Saat ini ada semacam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang juga melakukan penyelidikan dan menemukan banyak fakta baru.

Tayang:
Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pihak kepolisian di Polres Kupang Kota, melakukan pengembangan terhadap informasi hilangnya delapan perempuan yang sudah dilaporkan ke Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) RSUD Prof. Dr. WZ Johannes, Kupang. Sementara itu informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa saat ini ada semacam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang juga melakukan penyelidikan dan menemukan banyak fakta baru.

Informasi hilangnya beberapa orang tersebut menjadi dasar penyelidikan, terkait penemuan mayat tanpa kepala, Kamis (12/7/2012) dan sudah dikuburkan Kamis (19/7/2012) di TPU Damai Fatukoa. Orang hilang yang berusia di atas 25 tahun akan diperhatikan, karena salah satu hasil otopsi terhadap mayat tanpa kepala tersebut, adalah usianya di atas 25 tahun.

"Informasi orang hilang akan kita kembangkan. Dengan demikian, bisa dipadukan antara hasil otopsi dengan laporan kehilangan yang bersangkutan atau kepergian yang bersangkutan dari rumahnya. Kalau ada indikasi kebenaran, kita akan minta keluarga untuk membuat laporan polisi," kata Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, SIK, melalui Plh Kasubag Humas, AKP I Ketut Wiyasa, di Kupang, Senin (23/7/2012). Menurut dia, belum semua keluarga yang kehilangan anggota keluarganya sudah melaporkan ke Polres Kupang Kota.

Sementara itu informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa saat ini ada semacam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang juga melakukan penyelidikan. Paling tidak, sudah ada sekitar 60 barang bukti yang sudah dikumpulkan TPFI ini.

Informasi yang diperoleh bahwa barang bukti yang ditemukan itu hampir mengarah kepada siapa pelaku mutilasi. Barang bukti temuan baru tersebut, rumah yang diduga sebagai tempat menyimpan karung berisi mayat sebelum dibuang ke tempat sampah, saluran air atau got tempat membenamkan mayat dan lainnya seperti kulit permen, dedaunan dan lainnya yang terdapat dalam karung korban mutilasi disimpan. (ser)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved