Pendaftaran Siswa baru
Orangtua Protes Standar Minimal Nilai
Penetapan standar minimal nilai yang diterapkan sekolah rintisian bertaraf internasional seperti SMPN 1, SMPN 2 dan SMAN 1
"Jangan pakai-pakai standar minimal nilai. Biarkan calon siswa mendaftar dengan nilai apa adanya. Soal lulus dan tidaknya nanti kan diseleksi sesuai petunjuk dan teknis," protes Rofinus, warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang kepada Pos Kupang di SMPN I Kupang, kemarin.
Rofinus bersama puluhan orangtua murid lainya tampak duduk menunggu perubahan kebijakan panitia PSB SMPN 1 Kupang untuk tidak lagi menggunakan standar minimal nilai rata-rata.
Bagi Rofinus kebijakan penerapan standar minimal nilai-nilai rata-rata untuk mendaftarkan murid adalah pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Ia pun mempertanyakan aturan yang dipakai manajamen sekolah sehingga harus memaksa menggunakan batasan nilai rata-rata bagi pendaftar.
Pemandangan serupa juga terjadi di SMAN 1 Kupang.
Banyak orang tua murid bersama calon siswa duduk menunggu perubahan kebijakan kepala sekolah terkait standar minimal nilai rata-rata 6,5. Rata-rata orangtua mengaku siap menanggung risiko tidak lulus tes asalkan anaknya bisa mendaftar mengikuti test seleksi.
"Kami orangtua mau sekolah membebaskan pendaftaran tanpa harus menggunakan standar minimal nilai rata-rata. Kami para orang tua sudah siap menanggung risiko bila dalam tes seleksi anak-anak kami tidak lulus," ujar Sony, warga Tode Kisar, kemarin.
Sony mengharapkan panitia PSB SMAN I Kota Kupang transparan dalam menjalankan tugasnya. Ketransparanan itu dengan menempel dasar aturan yang digunakan untuk syarat pendaftar minimal memiliki rata-rata nilai USBN 6,5 atau total 26.
"Jangan alasan dari atas. Kalau ada surat keputusannya tolong ditempel biar kami tahu," ujar Sony seraya mendapatkan tepukan tangan riuh dari para orang tua dan calon murid yang berada di halam SMAN I Kota Kupang. (aly)