Oknum Polisi di TTU Harus Ulangi Adegan Cabul Dua Kali
Tahanan berinisial NM (16) melaporkan anggota kepolisian Bripda DT pada Jumat (16/03/2012) lalu dengan tuduhan pemerkosaan
"DT naik ke tembok dan merusak plafon di luar. Dia bilang, kalau besok atau lusa kamu ditangkap dan ditanya keluar lewat mana, saya jawab saja keluar lewat plafon yang rusak itu," kutip NM.
Setelah merusak plafon, NM mengaku, dirinya dan DT keluar dari Polres TTU melalui pintu belakang menyusuri halaman belakang rumah jabatan Kapolres TTU.
Sampai di halaman belakang asrama anggota Polres TTU, DT mengajaknya berhubungan badan.
"Di belakang asrama anggota kami sempat 'main'. Saya terpaksa mau 'main' karena dia terus mendesak. Habis 'main', kami keluar ke jalan dan dia antar saya sampai depan Hotel Brawijaya. Di situ dia melepaskan saya. Saya jalan kaki sejauh dua kilometer dan parkir di depan kantor PDAM. Setelah agak terang saya naik ojek ke Km 7 jurusan Atambua," kata NM.
Selain Bripda DT, NM juga mengaku kalau dirinya juga berhubungan badan dengan tukang ojek yang berinisal YT.
"Tukang ojek juga merayu saya untuk main di dekat pekuburan umum dan setelah saya melayani YT, dia memberi saya uang Rp 15.000," kata NM.
Bukan hanya DT dan YT, NM mengaku kalau dirinya juga dipaksa oleh YT untuk melayani FS selaku pemilik rumah di Km 7 jurusan Atambua.