Sabtu, 13 Juni 2026

Laporan Maxi Marho

Hakim Vonis PPK 16 Bulan Penjara

BA'A, Pos-Kupang.Com--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ba'a memvonis 16 bulan penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao, Musa Taher, SP. Taher terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008.

Tayang:

BA'A, Pos-Kupang.Com--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ba'a   memvonis  16 bulan penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao, Musa Taher, SP. Taher terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008.

Vonis majelis hakim  dijatuhkan dalam sidang yang digelar di PN Ba'a, Senin (21/3/2011). Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lutfi, S.H, didampingi hakim anggota,  Tri Hastono, S.H. M.H dan M. Imam Arsyad, SH. Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), Samsu Banu, S.H.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Musa Taher  dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara (18 bulan) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Selain divonis penjara, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda terdakwa Musa Taher Rp 50 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Menurut majelis hakim, sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa Musa Taher  dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao TA 2008 merupakan tindak pidana korupsi. Hal tersebut sesuai pasal 3 UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Karenanya terdakwa Musa Taher,  pantas mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, yakni menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara dalam pengelolaan proyek tersebut.

Pernah diberitakan, PPK Dinas KKB Rote Ndao, Musa Taher, SP diseret ke PN Ba'a karena didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Rote Ndao TA  2008.

Perbuatan korupsi dalam kasus yang sama dilakukan bersama Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi selaku kontraktor (telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim), dan mantan Kadis KKB Rote Ndao, Drs Agus Orageru (dalam proses persidangan di PN)  serta lima orang panitia PHO yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yang kini masih dalam  tahap penyidikan di Polres Rote Ndao.

Kasus ini berawal ketika Pemda Rote Ndao melalui dinas ini   mengelola proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi pengadaan 128 unit alat sterilisasi kontrasepsi. Namun  kontraktor CV Anugerah Timor Mandiri hanya sanggup melakukan pengadaan 28 unit alat sterilisasi kontrasepsi. Sedangkan 100 unitnya tidak diadakan. Akibat perbuatan kontraktor ini negara menderita kerugian sehingga kasus ini diusut aparat penegak hukum. (mar)
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved