Laporan Petrus Piter

Balai TN Cuma Peta

WAIBAKUL, Pos-Kupang.Com--Klaim Balai Taman Nasional Manupeu Tana Daru yang memiliki areal kawasan taman nasional seluas 87,09 ha sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 576/Kpts-II/1998 tanggal 3 Agustus 1998 hanya berdasarkan bukti peta yang dibuat di atas kertas, tapi tidak memiliki bukti fisik lapangan seperti pilar batas kawasan.

WAIBAKUL, Pos-Kupang.Com--Klaim Balai Taman Nasional Manupeu Tana Daru yang memiliki areal kawasan taman nasional seluas 87,09 ha sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 576/Kpts-II/1998 tanggal 3 Agustus 1998 hanya berdasarkan bukti peta  yang dibuat di atas kertas, tapi tidak memiliki bukti fisik lapangan seperti pilar batas kawasan.

Penegasan ini disampaikan Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Djoka, saat ditemui di Waibakul, Ibukota Kabupaten Sumba Tengah, Rabu (23/3/2011).

Menurut Djoka, jika merujuk sejarah sebenarnya wilayah TN Manupeu Tana Daru telah memiliki batas yang jelas sebagaimana ditunjuk sebagai kawasan tutupan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui Surat Keputusan Residen Timor Tahun 1940 dan diperkuat dengan pengukuhan definitif oleh Pemerintah RI tahun 1950 dengan bukti penumpukan batu (watumonggu)  sebagai pertanda batas kawasan yang sampai saat ini masih ada.

Klaim  kawasan taman nasional seluas 87,09 ha, kata Djoka, adalah mencaplok hak rakyat enam desa di Kecamatan Umbu Rau Nggay atas tanah lelulurnya yang didiami selama ini. Enam desa itu adalah Desa Weluk Praimemang, Mbilur Pangadu  dan Desa Mara, di mana seluruh wilayah ketiga desa masuk dalam kawasan TN. Sedangkan Desa Bolubokat, Soru dan Praikaroku hanya sebagian masuk dalam kawasan.

Fakta lapangan, kata Djoka, menunjukkan bahwa sejak dulu hingga saat ini rakyat tetap mendiami dan bercocok tanam di atas tanah leluhurnya. Bahkan perkantoran pemerintah, seperti Kantor Camat Umbu Ratu Nggay, Polsek Umbu Ratu Nggay, gedung sekolah dan rumah ibadah berdiri kokoh di atas lahan yang dipersoalkan TN.

Tahan Diri
Umbu Djoka meminta petugas TN Manupeu Tana Daru harus menahan diri dan tidak melakukan tindakan over acting yang bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Bagaimana mungkin masyarakat disuruh keluar meninggalkan tanah leluhurnya? Apakah kantor camat, polsek, gedung sekolah dan rumah ibadah harus dibongkar dan dipindahkan pihak TN? Perjuangan pemerintah setempat cuma mempertahankan wilayah Sumba Tengah, bukan membela kepentingan aktivitas penambangan PT Fathi Resources. Pemerintah membela hak rakyat enam desa di Kecamatan Umbu Ratu Nggay maupun rakyat Sumba Tengah pada umumnya," tegasnya.

Dikatakannya, persoalan ini sebenarnya mudah diselesaikan jika pihak TN mengakomodir aspirasi rakyat Umbu Ratu Nggay, yakni penentuan tata batas merujuk surat pengukuhan definitif oleh Pemerintah RI tahun 1950. Bukti lapangan jelas, yakni penumpukan batu (watumonggu) pertanda batas kawasan.


Sedangkan menyangkut PT Fathi Resources, demikian Djoka, pemerintah bukan hanya membela kegiatan perusahaan, tapi membela kepentingan masyarakat enam desa di Kecamatan Umbu Ratu Nggay khususnya, dan kepentingan Sumba Tengah umumnya, di mana pemerintah tetap pada pendirian kegiatan perusahaan berada di luar kawasan TN.

Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu tim independen Kementerian Kehutanan yang akan turun ke Sumba Tengah guna melihat langsung kondisi kawasan TN sesungguhnya. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim segera turun sehingga penyelesaian tata batas kawasan menemukan titik terang," ujarnya.

Hal itu diperkuat  dengan Surat Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, Nomor BU.540/02/Distamben/2011 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tanggal 24 Januari 2011 yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh tim Pemerintah NTT ditemukan kegiatan eksplorasi (penyelidikan umum) emas yang dilakukan PT Fathi Resources di Desa Tana Daru, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah berada di luar kawasan TN. Karena itu, kegiatan eksplorasi bisa tetap dilanjutkan. (pet)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved