Laporan Maxi Marho

PPK Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BA'A, Pos-Kupang.Com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu JE Banu, S.H menuntut terdakwa Musa Taher, SP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a.

BA'A, Pos-Kupang.Com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu JE Banu, S.H menuntut terdakwa Musa Taher, SP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a.

JPU menilai terdakwa Musa Taher  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008.

Tuntutan JPU, Samsu Banu,  dibacakan dalam sidang yang digelar di PN  Ba'a,  pekan lalu. Sidang kasus korupsi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lutfi, S.H, didampingi hakim
anggota,  Tri Hastono, S.H, M. H, dan M. Imam Arsyad, S.H.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Musa Taher,  dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Rote Ndao TA 2008 merupakan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU/20/2001
jo pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Selain dituntut penjara, JPU menuntut agar terdakwa Musa Taher, membayar denda Rp 50 juta kepada negara subsidair lima bulan penjara.

Terhadap tuntutan JPU, pada sidang yang digelar di PN Ba'a,  Kamis (10/3/2011) siang, terdakwa Musa Teher, menyampaikan pembelaannya.  Sidang perkara korupsi ini akan dilanjutkan, Senin (21/3/2011) mendatang dengan agenda pembacaan
putusan majelis hakim PN Ba'a karena dalam sidang sebelumnya pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutannya dan tidak menyatakan replik.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Johanis  Dairo Malo, S.H, M.H, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Ba'a, Selasa (15/3/2011), membenarkan adanya tuntutan JPU terhadap terdakwa Musa Taher yang telah disampaikan JPU dalam sidang di pengadilan, Jumat (4/3/2011) lalu.

Menurut Malo, sidang kasus korupsi dengan terdakwa Musa Taher, akan dilanjutkan, Senin (21/3/2011) siang, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Pernah diberitakan, PPK Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao, Musa Taher, SP diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Ba'a karena didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB  Rote Ndao TA  2008.

Perbuatan korupsi dalam kasus yang sama dilakukan bersama Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi selaku kontraktor (telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PN Ba'a), dan mantan Kadis KKB Rote Ndao, Drs. Agustinus Orageru (dalam proses persidangan di PN Ba'a) serta lima orang panitia PHO yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama (kini masih pada tahap penyidikan di Polres Rote Ndao).

Kasus ini berawal ketika Pemda Rote melalui Dinas KKB Rote pada tahun 2008 mengelola proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi berupa pengadaan 128 unit alat sterilisasi kontrasepsi. Tetapi yang terjadi kontraktor CV Anugerah Timor Mandiri hanya sanggup melakukan pengadaan 28 unit alat sterilisasi kontrasepsi. Sedangkan 100 unit tidak diadakan.

Akibat perbuatan kontraktor tersebut negara menderita
kerugian ratusan juta rupiah sehingga kasus ini diusut aparat Polres Rote Ndao. (mar)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved