Sabtu, 13 Juni 2026

Laporan Maxi Marho

Munawar Lutfi Divonis Satu Tahun Tiga Bulan

BA'A, Pos-Kupang.Com -- Terdakwa Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ba'a karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008.

Tayang:

BA'A, Pos-Kupang.Com -- Terdakwa Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi divonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ba'a karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun
delapan bulan penjara.

Putusan majelis hakim dijatuhkan dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Ba'a, Rabu (9/3/2011) siang. Sidang kasus korupsi ini dipimpin ketua mejelis hakim, Lutfi, S.H didampingi hakim anggota,  Johanis  Dairo Malo, S.H, MH dan Nitanel Ndaumanu, S.H. Bertindak sebagai JPU, Samsu JE Banu, S.H. Semntara terdakwa Munawar Lutfi didampingi penasehat hukumnya, Serubabel Frans Messakh, S.H.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi dalam pengelolaan proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi Dinas KKB Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran (TA) 2008 merupakan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU/31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda kepada negara sebesar Rp 50 juta susidair tiga bulan penjara dan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.675.000,00 dengan subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar uang sebesar Rp 21.925.000,00 yang dititipkan terdakwa pada penyidik kepolisian disita untuk negara sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara.

Sesuai fakta sidang, kata majelis hakim, kasus korupsi ini berawal ketika Dinas KKB Rote Ndao mengelola proyek pengadaan alat sterilisasi kontrasepsi tahun anggaran (TA) 2008. Namun pengelolaan proyek ini bermasalah sehingga diusut aparat kepolisian dan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka hingga kemudian dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Johanis  Dairo Malo S.H MH, kepada wartawan di PN Ba'a, Kamis (10/3/2011) mengatakan, terkait putusan majelis hakim, terdakwa Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Ir. Munawar Lutfi menyatakan menerima putusan itu. Sedangkan pihak JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang sebagai tanggapan atas putusan majelis hakim.

"Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada JPU untuk
berpikir-pikir apakah akan menyatakan banding atau tidak. Jika lebih dari tujuh hari tidak menyatakan banding maka dianggap menerima putusan majelis haki," kata Malo. (mar)
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved