Laporan kanis Lina Bana

Jaksa Diminta Usut Tender Proyek Rp 7,7 M

RUTENG, Pos-Kupang.Com--- Lembaga Pengkaji, Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Manggarai meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng untuk mengusut proses tender proyek pengadaan buku senilai Rp 7.787.5000.000 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai Timur. Panitia tender diduga tidak bekerja profesional, bahkan diduga ada skenario untuk meloloskan rekanan yang dijagokan panitia.

RUTENG, Pos-Kupang.Com--- Lembaga Pengkaji, Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Manggarai meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng  untuk mengusut proses tender proyek pengadaan buku senilai Rp 7.787.5000.000 di Dinas  Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Manggarai Timur. Panitia tender diduga tidak bekerja profesional, bahkan diduga ada skenario  untuk meloloskan rekanan yang dijagokan panitia.

"Saya minta jaksa usut tuntas mafia tender proyek buku di PPO
Manggarai Timur. Hanya dengan itu maka bisa mengungkap secara transparan dugaan mafia yang dimainkan panitia tender. Saya tidak punya kepentingan apa pun dengan proyek itu, tetapi saya mau supaya aturan harus ditegakkan," ujar Direktur LPPDM, Marsel N Ahang, ketika mendatangi Pos Kupang di Ruteng, Kamis (10/3/2011).

Dia menjelaskan, dari data yang diperoleh ditemukan sejumlah
kejanggalan. Di antaranya anggota panitia tidak memiliki persamaan persepsi sehingga banyak rekanan yang mengajukan sanggahan terhadap keputusan panitia. Kedua, berita acara pemenang tender hanya ditandatangani oleh tiga orang panitia.  Tiga panitia tidak mencantumkan alasan ranking satu dalam penawaran digugurkan, dan memenangkan rangking berikutnya.
Karena itu, LPPDM mendesak Kejari Ruteng untuk mengusut kasus itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng, Gembong Prayitno, S.H,M.H, yang dihubungi ke poselnya, Kamis (10/3/2011), mengatakan, jika ada laporan yang masuk dan disertai data, maka kejaksaan akan melakukan penyelidikan.

Hasil penelusuran Pos Kupang di Borong,  proyek pengadaan buku untuk SD senilai Rp 6.650.000.000, SMP Rp 1.137.500.000 total seluruhnya Rp Rp 7.787.500.000.


Sesuai Mekanisme
Kepala Dinas (Kadis) PPO Manggarai Timur, Drs. Slamat Frans mengatakan, panitia proyek sudah bekerja sesuai mekanisme. Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender adalah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

Menyinggung jaksa memeriksa proses tender proyek itu, Kadis Frans Slamat, mengaku tidak tahu persis apakah sudah boleh atau tidak jaksa memeriksa proyek itu. Sebab dana dari proyek itu belum dicairkan.

"Saya tidak tahu persis apakah jaksa sudah boleh periksa atau belum proyek itu. Sebab dananya belum satu rupiah pun dicairkan," katanya menjawab Pos Kupang, Kamis (10/3/2011)
Sebelumnya ketua panitia tender  Drs. Nokolaus T Saka, M.Si dalam jawaban terhadap sanggahan dari CV Griya Ilmu, Nuryadin, PT Lentera Abadi, Paulus Bernard dan PT Titra Buana Sakti, Irfan Dini, mengaku keliru. Namun panitia mempersilakan rekanan yang merasa tidak puas atas penjelasan panitia untuk mengajukan sanggah banding sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010. (lyn)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved