Laporan Maxi Marho

Jangan Potong Hewan Produktif

BAA, PK---Pemotongan hewan betina produktif, terutama sapi dan kerbau, di wilayah Kabupaten Rote Ndao saat ini dilarang pemerintah setempat. Larangan ini merupakan bagian dari program penyelamatan hewan betina produktif untuk mengembalikan citra NTT sebagai propinsi ternak. Selain larangan pemotongan hewan produktif, pemerintah juga melarang mengantarpulaukan hewan betina produktif.

BAA, PK---Pemotongan hewan betina produktif, terutama sapi dan kerbau, di wilayah Kabupaten Rote Ndao saat ini dilarang  pemerintah setempat. Larangan ini merupakan bagian dari program penyelamatan hewan betina produktif untuk mengembalikan citra NTT sebagai propinsi ternak. Selain larangan pemotongan hewan produktif, pemerintah juga melarang mengantarpulaukan hewan betina produktif.

Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Kabupaten Rote Ndao, Ir. Erens Sinlaeloe, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2011).  Menurut Erens, penyelamatan hewan betina produktif merupakan program pemerintah pusat dan propinsi yang ditindaklanjuti pemerintah kabupaten.

"Saat ini kami tinggal menunggu juklak (petujuk pelaksana) dari pemerintah propinsi mengenai larangan pemotongan hewan betina produktif. Memang merupakan program pemerintah pusat, tapi petunjuk pelaksananya dari Pemerintah Propinsi NTT," kata Erens.

Dikatakan Erens, sesuai informasi yang diterima dari pemerintah propinsi untuk pengawasan sebagai bagian dari pelaksanaan program penyelamatan hewan betina produktif, pihak kabupaten akan membentuk kelompok usaha peternakan yang bertugas melakukan pengawasan di tempat-tempat pemotongan seperti di RPH dan tempat lainnya.

Untuk pengawasan terhadap kemungkinan adanya upaya mengantarpulaukan hewan betina produktif, kata Erens, kelompok yang dibentuk akan melakukan pengawasan di pelabuhan sebagai pintu keluar perdagangan hewan.

"Sesuai informasi dari pemerintah propinsi, untuk Rote Ndao akan dibentuk lima kelompok usaha peternakan untuk mengawasi pemotongan hewan betina produktif. Kelompok ini akan bekerja melakukan pengawasan sesuai juklak yang ada. Namun saat ini kami belum mendapatkan juklaknya sehingga kelompok pegawas tersebut belum kami bentuk," kata Erens.

Jika juklak program penyelamatan hewan sudah diterima, kata Erens, Dinas Peternakan Rote Ndao akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program larangan pemotongan hewan betina produksif dan segera membentuk kelompok usaha peternakan sehingga pelaksanaan program bisa berjalan sesuai harapan.

"Jika dalam pengawasan ditemukan ada hewan betina produktif terutama sapi dan kerbau yang akan dipotong, maka kelompok usaha peternakan yang telah dibentuk bisa menegur dan kemudian membeli ternak betina tersebut sebagai upaya penyelamatan agar hewan itu tidak dipotong. Ternak betina yang dibeli akan dibudidayakan kelompok usaha ternak dan pengurus kelompok harus segera melaporkan apa yang ditemukan kepada  Dinas Peternakan Rote Ndao,"  kata Erens. (mar)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved