Laporan Petrus Piter

DPRD Sumba Barat Bahas 15 Ranperda

WAIKABUBAK, Pos-Kupang.Com---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat membahas 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah dalam rangka mempercepat proses pembangunan di wilayah itu.

WAIKABUBAK, Pos-Kupang.Com---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Sumba Barat membahas 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah dalam rangka mempercepat proses pembangunan di wilayah itu. 

Enam fraksi DPRD Sumba Barat dalam pemandangan umumnya sebagaimana disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Alexander RM Dapawole, Rabu (9/2/2011), menyatakan menerima ranperda untuk dibahas lebih lanjut.  Meski menerima, enam fraksi tersebut mengingatkan pemerintah agar tidak hanya sekadar memekarkan desa, tapi harus pula melengkapi segala perangkat pendukung agar eksistensi penyelenggaraan pemerintahan desa baru dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan problem di masa mendatang.

Ketua FPDIP, Samuel Kaha Heo, menyatakan Fraksi PDIP mendukung langkah pemerintah membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai amanat Permendagri/20/2008. Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugas dengan regulasi yang lebih tinggi, atau perda kelembagaan yang mengatur SKPD yang memiliki tugas mengurus perizinan.

Hal ini perlu integrasi tugas dengan bagian atau seksi di SKPD yang selama ini melayani perizinan. Hal itu semata-mata agar tidak terjadi perebutan lahan dalam pengurusan izin tersebut.
Ketua Fraksi Golkar, Marthen Ngailu Tony, menyarankan agar segera setelah penetapan Ranperda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayan Perizinan Terpadu  diikuti dengan pengangkatan pejabat dan staf yang menduduki jabatan tersebut agar tidak menghambat proses perizinan di daerah ini.
Sedangkan 14 ranperda tentang pembentukan desa baru, Fraksi Golkar minta agar pemerintah memperhatikan secara baik syarat-syarat dan tata cara pembentukan sebuah desa seperti lokasi kantor desa, lokasi sarana kesehatan dan lokasi sarana pendidikan.

Walapun ada kesiapan warga menyanggupi lahan untuk pembangunan fasilitas publik, namun harus disertai sertifikat, atau surat pelepasan hak yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi PKPI, Saingo Delo, Ketua Fraksi Manda Elu, Gerson Umbu Awang, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Raingu Toka, Ketua Fraksi PDK, Jantje Tenabolo dan Ketua Fraksi Pada Eweta, Agustinus Dedi Keiku. (pet)

---------tabel----------

Ke-15 Ranperda Sumbar

Pembentukan organisasi dan tata kerja KPPTSP
Pembentukan Desa Manolo
Pembentukan Desa Puu Mawoe
Pembentukan Desa Pala Moko
Pembentukan Desa Lolo Tana,
Pembentukan Desa Kareka Nduku Utara
Pembentukan Desa Manu Mada
Pembentukan Desa Elu Loda
Pembentukan Desa Kalebu Ana Kaka,
Pembentukan Desa Kareka Nduku Selatan
Pembentukan Desa Tarona
Pembentukan Desa Rewa Rara
Pembentukan Desa Wai Mangoma
Pembentukan Desa Ana Wolu
Pembentukan  Desa Pari Rara
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved