Laporan Edy Bau
CPNSD Lulus Tanpa Ikut Tes
BORONG, Pos-Kupang.Com -- Dugaan penyimpangan dalam proses seleksi penerimaan CPNSD di Kabupaten Manggarai Timur mulai terungkap satu-persatu. Salah satu peserta testing CPNSD Manggarai Timur (Matim) berinisial KN diduga kuat lulus tanpa mengikuti testing CPNSD.
BORONG, Pos-Kupang.Com -- Dugaan penyimpangan dalam proses seleksi penerimaan CPNSD di Kabupaten Manggarai Timur mulai terungkap satu-persatu. Salah satu peserta testing CPNSD Manggarai Timur (Matim) berinisial KN diduga kuat lulus tanpa mengikuti testing CPNSD.
Sekretaris BKD Matim, Nikolaus Tatu ketika ditemui beberapa aktivis Forum Penegak Keadilan dan Supremasi Hukum dan Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (10/1/2011), mengatakan, Kepala BKD Matim, Drs. Hironimus Nawang dan Ketua Panitia CPNSD Matim tahun 2010, Ir. Maksimus Ngkeros, sedang ke Surabaya untuk melakukan klarifikasi terhadap hal ini.
"Pak Kaban dan ketua panitia sedang ke Unesa (Universitas Negeri Surabaya) untuk mengklarifikasi hal ini,"kata Tatu. Diakuinya, calon peserta atas nama Katarina Nerti telah mendatangi kantor BKD untuk menyampaikan bahwa dirinya benar-benar tidak mengikuti testing, namun namanya dinyatakan lulus pada formasi PGSD berdasarkan SK Bupati Matim Nomor : BKD.871/852/XII/2010, tanggal 22 Desember 2010.
Mengenai hal-hal lain yang menyangkut dugaan penyimpangan dalam seleksi CPNSD Matim, Tatu enggan berkomentar. "Saya tidak bisa berkomentar karena tidak ada pelimpahan wewenang dari pak Kaban," jelasnya.
Bentuk Pansus
Beberapa anggota DPRD Matim, Elias Komi (Ketua komisi B), Vinsen Aliman, Mensi Anam dan Pius Hamid kepada Pos Kupang mengatakan, guna menyikapi adanya dugaan penyimpangan dalam proses seleksi CPNSD Matim, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk mengklarifikasi dan meluruskan dugaan itu.
"Kita akan gulirkan dan tergantung kesepakatan dalam paripurna," kata Komi. Hal ini juga dikatakannya sebagai tindak lanjut atas desakan dari Forum Penegak Keadilan dan Supremasi Hukum dalam aksi damai beberapa hari lalu.
Wakil Ketua DPRD Wili Nurdin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pembentukan pansus CPNSD tidak menyalahi aturan. Apabila diusulkan dan disetujui jumlah anggota sesuai ketentuan dalam paripurna, maka pansus bisa dibentuk. "Beberapa anggota Dewan dari berbagai fraksi mengusulkan kepada pimpinan melalui surat untuk pembentukan pansus, tapi harus disertai argumentasi. Nanti pimpinan akan sampaikan di paripurna," kata Nudin.
Koordinator Forum Penegak Keadilan dan Supremasi Hukum, Eduardus Ejo, S. Pd kepada Pos Kupang mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi dan investigasi guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proses seleksi CPNSD.
"Besok kami aksi lagi. Kita akan aksi dan investigasi terus hingga semuanya jelas. Kita akan tunggu sampai kepala BKD dan ketua panitia CPNSD kembali dari Surabaya. Kita tidak bisa biarkan penyimpangan terjadi di depan mata. Banyak hal yang janggal," katanya usai bertemu Sekretaris BKD.
Menurutnya, bukan saja peserta yang tidak ikut ujian dan lulus, namun masih banyak dugaan penyimpangan lainnya yang mesti diusut.(gg)