Selasa, 9 Juni 2026

Laporan Edy Bau

Proyek Jalan Cie-Pocong Bermasalah

BORONG, PK -- Proyek peningkatan jalan Simpang Watu Cie-Pocong, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menuai masalah. Pasalnya, paket jalan yang harusnya dari Simpang Watu Cie menuju Pocong, Desa Gurung Turi ternyata secara sepihak dialihkan dari Watu Cie ke Golo Tenda, Kelurahan, Nggalak Leleng.

Tayang:

BORONG, PK -- Proyek peningkatan jalan Simpang Watu Cie-Pocong, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menuai masalah. Pasalnya, paket jalan yang harusnya dari Simpang Watu Cie menuju Pocong, Desa Gurung Turi ternyata secara sepihak dialihkan dari Watu Cie ke Golo Tenda, Kelurahan, Nggalak Leleng.

Akibatnya, belasan warga setempat mendatangi DPRD Matim. Mereka membawa papan informasi proyek itu. Mereka tiba di gedung DPRD Matim, Kamis (06/01/2011) pukul 10.00 Wita dengan menumpang sebuah angkutan pedesaan.

Warga kemudian diterima 11 anggota DPRD termasuk Ketua DPRD Yohanes Nahas dan Wakil Ketua, Wili Nurdin dilanjutkan dengan dialog.

Warga yang dikoordinir, Marsel Selamat dan mantan Kepala Desa Gurung Turi, Frans Janggur mengaku sangat kecewa dan mempertanyakan mengapa dalam papan proyek tertulis paket pekerjaan peningkatan jalan Simpang Watu Cie-Pocong, namun dalam pelaksanaannya tidak ada sama sekali.

"Tim survai datang dan patok jalan lalu turunkan material namun akhirnya dipindahkan ke tempat lain. Kami  kecewa," kata Janggur.

Janggur mengatakan ada proyek peningkatan jalan dari Simpang Watu Cie-Pocong namun dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan sama sekali. Pekerjaan justru dialihkan ke Golo Tenda, Kelurahan Nggalak Leleng. Warga kecewa karena merasa ditipu pemerintahnya sendiri.

Ketua DPRD Matim, Yohanes Nahas minta staf sekretariat memanggil Kepala Dinas PU. "Staf sekretariat tolong panggil PU. Siapa yang ada di sana (tolong datang)," pinta Nahas.

Kabid Bina Marga, Kasmir Gon, Kabid Pengairan, Simon Hambur dan Pimpro, Thomas Ladjar pun datang mewakili Kadis PU.

Ketua DPRD lalu menjelaskan ihwal kedatangan belasan warga  terkait pekerjaan yang dialihkan ke tempat lain kepada ketiga unsur dari PU ini.
Ketua Komisi A, Stanis Sudin pada kesempatan itu mendesak agar Dinas PU menjelaskan mengapa paket proyek dibelokkan ke wilayah lain. Ketua DPRD minta agar pengerjaan jalan itu harus dilanjutkan sesuai dengan yang tertera dalam nama paket.

Kasmir Gon menjelaskan, penanganan proyek itu tidak sampai titik ruas karena menganut sistem harga satuan. Namun penjelasan itu iinterupsi Marsel Selamat.  Selamat pada kesempatan itu menyatakan sesuai kondisi lapangan jalan itu mengarah ke Golo Tenda bukan ke Pocong.

Hindari Keretakan
Kasmir Gon pada kesempatan itu menjelaskan, ruas jalan itu tidak dibelokkan melainkan hanya untuk menghindari retakan tanah pada jalan yang akan dikerjakan.

Dikatakannya, pagu dana Rp 1.013.600.000 tidak cukup untuk membuat jalan hingga ke Pocong karena paket pekerjaan peningkatan jalan melalui pekerjaan penggalian, saluran pasangan, tembok penahan dan lapen 1,1 kilometer (km).

Usai pertemuan itu, anggota DPRD Matim, Sipri Nejang menyatakan, telah terjadi penipuan terhadap warga Desa Gurung Turi dan pekerjaan itu penyimpangan dalam pelaksanaan proyek itu. Karena itu, harus segera dituntaskan dan dibongkar.
"Fakta tadi adalah fakta penyimpangan karena sewenang-wenang menggunakan wewenang. Proyek ini milik Desa Gurung Turi tapi yang menikmati Kelurahan Nggalak Leleng," tegasnya.

Menurutnya, meski masih lingkup Kecamatan Pocoranaka dan Kabupaten Matim namun tindakan pengalihan paket proyek seperti itu merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Ketua DPRD Matim mengatakan, nomenklatur proyek itu awalnya dari Watu Cie ke Pocong. Namun dalam pelaksanaannya, dari Watu Cie ke Golo Tenda dan untuk memperbaikinya dalam perubahan APBD nomenklaturnya disesuaikan dengan kondisi di lapangan, yakni dari Watu Cie ke Golo Tenda. Mereka meminta agar ruas jalan itu diperjuangkan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran 2011.

Profil proyekitu, yakni paket pekerjaan peningkatan jalan Simpang Watu Cie-Pocong. Nilai kontrak Rp 1.013.600.000, dari sumber DAU 2010. Jangka waktu pelaksanaan 120 hari dan pemeliharaan 180 hari. Pelaksana PT Bane Perdaya Jaya, Konsultan Perencana, CV Radar Teknik Konsultan dan  konsultan pengawas, CV Dwipa Mitra. (gg)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved