Laporan Maxi Marho
Kades Oelunggu Divonis Penjara
BA'A, PK -- Terdakwa Kepala Desa (Kades) Oelunggu, Kecamatan Lobain, Adrianus Tulle, divonis 3 bulan 15 hari (3,5 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ba'a karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat daftar penerima dana bantuan langsung tunai (BLT). Perbuatan Adrianus Tulle merupakan perbuatan pidana sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP.
BA'A, PK -- Terdakwa Kepala Desa (Kades) Oelunggu, Kecamatan Lobain, Adrianus Tulle, divonis 3 bulan 15 hari (3,5 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ba'a karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat daftar
penerima dana bantuan langsung tunai (BLT). Perbuatan Adrianus Tulle merupakan perbuatan pidana sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim dijatuhkan dalam sidang yang digelar di
PN Ba'a, Jumat (3/12/2010). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lutfi, S.H, didampingi hakim anggota, Nitanel Ndaumanu, S.H, dan Nico Hendra Saragih, S.H.
Vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa Adrianus Tulle hukuman enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan karena perbuatan Adrianus Tulle mengakibatkan korban Viktoria Dae Panie, warga RT 08 RW 04, Desa Oelunggu, dirugikan. Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ba'a, Johanis Dairo Malo, SH, MH, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/12/2010), membenarkan adanya putusan majelis hakim PN Ba'a yang menghukum Kades Oelunggu itu.
Untuk diketahui, Kades Oelunggu, Adrianus Tulle diseret ke pengadilan karena melakukan pemalsuan surat daftar bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2008 untuk penerima atas nama
Viktoria Dae Panie. Dalam daftar penerima BLT dinyatakan
Viktoria Dae Panie sudah meninggal dunia sehingga haknya sebagai penerima BLT sebesar Rp 1.200.000 dialihkan kepada Petrus Solok.
Selain Viktoria Dae Panie, terdakwa Adrianus Tulle juga menggantikan nama Melki Batoek dari daftar penerima BLT dengan alasan telah pindah alamat dengan memasukkan nama Marthen Mandala. (mar)