Laporan Edy Bau
Penerbitan KTP di Matim Diperketat
BORONG, Pos Kupang.Com -- Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperketat penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) bagi setiap pemohon yang memasukkan berkasnya.
BORONG, Pos Kupang.Com -- Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memperketat penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) bagi setiap pemohon yang memasukkan berkasnya.
Para pemohon pembuatan KTP dituntut memenuhi semua persyaratan pembuatan KTP berdasarkan undang-undang.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai Timur (Matim), Drs. Paulus Tamur, M.Si, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/11/2010), mengatakan, pihaknya tidak akan menerbitkan KTP dan surat identitas diri lainnya bila persyaratan tidak dipenuhi.
"Kami lebih banyak tuntut persyaratan. Pemohon KTP yang bukan penduduk asli harus bisa menunjukkan kartu keluarga (KK) dan surat pindah dari daerah asal. Bila tidak dipenuhi, maka KTP yang bersangkutan tidak akan diproses," kata mantan Sekwan Matim ini.
Dia mengatakan hal ini menanggapi berbagai isu yang dituduhkan kepada instansi ini menyangkut pengurusan surat-surat identitas diri.
Demi menegakkan aturan, demikian Tamur, pihaknya telah menolak 20 pemohon KTP yang berkasnya tidak lengkap. Dia berjanji akan menindak tegas pegawai/stafnya bila berani melakukan hal yang menyimpang dari aturan yang berlaku. "Sesuai aturan, bagi penduduk dari luar Matim, KTP hanya diterbitkan bagi yang sudah menetap di Matim minimal enam bulan. Selama ini kami sudah menolak 20 pemohon yang berkasnya tidak lengkap," katanya.
Para pemohon yang ditolak itu, lanjutnya, rata-rata pemohon dari luar Matim, seperti Manggarai dan dari Bima, NTB.
Ditanya, apakah ini merupakan bagian dari upaya menghambat peserta seleksi CPNSD di Matim yang berasal dari luar, Tamur mengatakan, pihaknya tidak memiliki urusan dengan penerimaan pegawai negeri. Mereka hanya berurusan dengan syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan undang-undang. (gg)