Laporan Maxi Marho
Waket DPRD Rote Dipanggil Polisi
BA'A, Pos Kupang.Com -- Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Adrianus Adu, ST dipanggil penyidik Polres Rote Ndao guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan gedung puskesmas Pulau Ndao di Kecamatan Rote Barat tahun anggaran 2008.
BA'A, Pos Kupang.Com -- Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Adrianus Adu, ST dipanggil penyidik Polres Rote Ndao guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan gedung puskesmas Pulau Ndao di Kecamatan Rote Barat tahun anggaran 2008.
Adrianus Adu akan diperiksa penyidik polisi dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Valery Kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung puskesmas di Pulau Ndao.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu David Candra Babega ketika ditemui di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ba'a, Selasa (31/8/2010) siang.
Menurut Babega, pemanggilan terhadap Adrianus Adu dilakukan setelah penyidik mengantongi surat izin dari Gubernur NTT untuk memeriksa yang bersangkutan.
"Izin Gubernur NTT sudah ada. Sesuai surat panggilan, Adrianus Adu akan diperiksa penyidik Polres Rote Ndao hari Jumat (3/9/2010). Dia akan kami periksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Pulau Ndao," kata Babega.
Menyinggung soal penetapan tersangka dalam kasus itu, mengingat sudah cukup lama ditangani, Babega mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adrianus Adu yang bertindak sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan gedung Puskesmas Pulau Ndao masih dipanggil sebagai saksi.
"Adrianus Adu kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi. Nanti lebih lengkapnya datang ke Mapolres Rote Ndao supaya saya beri keterangan karena saat ini saya masih mendampingi petugas auditor dari BPK," kata Babega.
Pembangunan gedung Puskesmas Pulau Ndao dikerjakan CV Valeri Kontraktor dengan direkturnya Adrianus Adu, ST. Proyek ini menghabiskan dana Rp
Rp 279,9 juta lebih. (mar)