Laporan Kanis Lina Bana

Gunawan Dihukum 5 Tahun Penjara

RUTENG, Pos Kupang.Com-- Joni Gunawan, salah seorang terdakwa narkoba dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Senin (23/8/2010). Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena tanpa hak memberi kesempatan pada orang lain untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

RUTENG, Pos Kupang.Com--  Joni Gunawan, salah seorang terdakwa narkoba dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Senin (23/8/2010). Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena tanpa hak memberi kesempatan pada orang lain untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim,  Slamet Riadi, SH, MH, didampingi hakim anggota Frans Kornelisen, S.H dan Rofiq, S.H. JPU Massusanto, S.H.  Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Gabriel Kou, S.H dan Kamil Akhsan, S.H.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim menilai berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Joni Gunawan terbukti melakukan tindak pidana sehingga dijatuhi hukuman lima tahun penjara kurungan. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa penjara 6 tahun.

Sementara barang bukti berupa HP Nokia 5130C, Nokia 6616, Black Berry dirampas untuk negara. Satu buah kotak bertuliskan Jimmy d/a Tenda, satu kantong hitam berisi timbangan elektrik Camry, satu lembar kertas petunjuk Camry, satu bungkus plastik yang berisi butir kristal yang diduga shabu-shabu sekitar 0,6 gram dirampas untuk negara. Sementara tiga lembar slip konosemen, HP Nokia N-71 dikembalikan kepada Djamaludin.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba dan sabhu-sabhu. Perbuatan terdakwa merusak moral dan mental generasi bangsa. Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam persidangan.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan istri anak dan terdakwa belum pernah dihukum. Menyikapi  putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding. sementara JPU masih pikir-pikir.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun tiga bulan penjara bagi Fransiskus Ronald Dermawan dan Robertus Tedy Gunawan. Dua orang kurir ini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama tanpa hak membawa narkotika golongan satu.

Selain penjara kurungan, terdakwa juga didenda membayar Rp 800 juta  subsider 1 bulan kurungan. Pasalnya dua terdakwa terbukti melanggar pasal 115 ayat 1 UU/35/2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terhadap putusan itu dua orang terdakwa melalui kuasa hukum, Durman Paulus, S.H, mengajukan banding.

Untuk diketahui Ronald Dermawan dan Tedy Gunawan ditangkap polisi 30 Januari 2010 ketika sedang mengambil titipan di KGP Ruteng. Setelah dilakukan pengecekan bungkusan dengan tulisan Jimmy alamat Tenda berisi narkotika.
Dalam penyelidikan polisi, Tedy dan Ronald mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mengaku barang itu milik Jony Gunawan. Pengakuan ini semakin kuat karena dalam persidangan keduanya mengaku  sebelumnya pernah memakai barang haram itu. (lyn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved