Laporan Edy Bau
Dua Ranperda Matim Batal Ditetapkan
BORONG, Pos Kupang.Com-Dua dari 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Manggarai Timur (Matim) batal ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Matim, Sabtu (14/08/2020).
BORONG, Pos Kupang.Com-Dua dari 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Manggarai Timur (Matim) batal ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Matim, Sabtu (14/08/2020).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Matim, Drs. Yoseph Tote dan wakilnya, Agas Andreas, SH. M.Hum, pimpinan SKPD.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Matim, Wilbrodus Nudin membatalkan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Ranperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Waebobo Jaya.
Ranperda RTRW dipending penetapannya karena masih dikaji di tingkat pusat. Sedangkan Ranperda PD dibatalkan karena perbaikannya belum selesai. Ranperda tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kecamatan, ditetapkan meski Kelurahan Likang Telu hasil pemekaran Kelurahan Mando Sawu, Kecamatan Poco Ranaka dibatalkan.
Sidang berjalan alot saat Ketua DPRD Matim dari meja pimpinan menyampaikan pembatalan pemekaran Kelurahan Likang Telu dari Kelurahan Mando Sawu, Kecamatan Poco Ranaka dengan alasan ada syarat yang belum dilengkapi. Hal ini ditanggapi Ketua Badan Legislasi (Baleg), Pius Hamid, yang mengatakan tidak ada alasan untuk membatalkan pemekaran kelurahan karena pemekaran berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai catatan propinsi, BPMPD telah menyiapkan dokumen yang diminta dan pernyataan kesanggupan.
Perang argumentasi terjadi hingga Wakil Ketua DPRD, Leonardus Sentosa turun dari meja pimpinan lalu duduk di kursi anggota dewan yang kosong untuk menyampaikan pendapat sebagai anggota DPRD.
Meski alot, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Wili Nudin akhirnya sepakat menetapkan delapan ranperda menjadi perda.
Ketua Baleg DPRD Matim, Pius Hamid, kepada Pos Kupang usai paripurna mengatakan, Ranperda tentang RTRW sudah h melalui mekanisme, dan saat ini sedang dikaji pusat. Sedangkan Ranperda tentang perusahaan daerah dipending lantaran perbaikan terhadap lima bab belum selesai.
"Ranperda PD Waebobo Jaya belum selesai perbaikan. Ada lima bab harus diperbaiki termasuk bab yang mengatur tentang pembubaran perusahaan," tegasnya.
Mengenai pembatalan pemekaran Kelurahan Mando Sawu, Hamid mengatakan, Baleg telah bekerja sesuai aturan. Keputusan paripurna berdasarkan suara terbanyak bukan berdasarkan kualitas keputusan yang diambil. Aspirasi pemekaran datang dari masyarakat tidak akan dihambat Baleg dan apa yang menjadi catatan perbaikan dari propinsi sudah dilakukan.
"Mengenai Kelurahan Likang Telu, sudah ada dokumen perbaikan dan pernyataan kesangggupan dari BPMD sehingga kita tetap mengajukan untuk ditetapkan. Tapi paripurna membatalkannya," kata Hamid, anggota Fraksi Demokrat.
Wakil Ketua DPRD Matim, Leonardus Sentosa, mengatakan, dirinya turun dari meja pimpinan agar bisa menyampaikan pendapat sebagai anggota DPRD. Dikatakannya, sesuai UU/10/ 2004, perda masuk dalam tata urutan perundangan. Karena itu, perda merupakan produk undang-undang sehingga penetapannya bukan atas dasar siapa tapi atas dasar apa.
"Berdasarkan catatan perbaikan dari propinsi, seluruh desa/kelurahan yang dimekarkan harus mengantongi peta dari institusi berwenang (BPN). Apabila Kelurahan Likang Telu yang dipersoalkan karena luas wilayah maka semua desa/kelurahan yang dimekarkan juga harus dibatalkan karena semuanya belum ada peta dari BPN. Perda ini berdasarkan keputuan lembaga, bukan atas keputusan perorangan atau daerah pemilihan (Dapil)," kata Santosa. (gg)
----tabel-----
Perda yang ditetapkan diantaranya:
Perda/2/2010 tentang pokok pengelolaan keuangan daerah, Perda/3/2010 tentang pembentukan kelurahan
Perda/4/2010 tentang pembentukan desa
Perda/5/2010 tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank NTT
Perda/6/2010 tentang penertiban, penanggulangan dan pemberantasan HPR
Perda/7/2010 tentang penertiban pemeliharaan dan kepemilikan ternak
Perda/8/2010 tentang organisasi dan tata kerja unit kerja pelayanan perijinan terpadu
Perda/9/2010 tentang Irigasi.