Laporan Petrus Piter

Petugas BTN Manupeu Bantah Usir Warga

WAIKABUBAK, Pos Kupang.Com -- Kepala Balai Taman Nasional Manu Peu Tana Daru, Ir. Zulkifli Ibnu, menyatakan, pihaknya menjalankan tugas konservasi, pengawasan keamanan dan keselamatan kawasan hutan Manupeu Tana Daru sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI. Karena itu, tidak benar balai taman nasional dinilai telah mengklaim tanah milik masyarakat.

WAIKABUBAK,  Pos Kupang.Com -- Kepala Balai Taman Nasional Manu Peu Tana Daru, Ir. Zulkifli Ibnu, menyatakan, pihaknya menjalankan tugas konservasi, pengawasan keamanan dan keselamatan kawasan hutan Manupeu Tana Daru sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI. Karena itu, tidak benar balai taman nasional dinilai telah mengklaim tanah milik masyarakat.

Hal ini ditegaskan Zulkifli Ibnu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (7/8/2010). Taman Nasional Manu Peu Tana Daru ini berada di tiga wilayah Kabupaten, yakni Sumba Tengah, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur. Kawasan ini seluas  87.984,09 hektar, yang terdiri hutan lindung, hutan produksi terbatas dan kawasan hutan cagar alam.

Sebelumnya, Bupati Sumba Tengah, Drs. Umbu Sappi Pateduk  mengancam akan mengusir petugas Taman Nasional Manupeu Tana Daru dari aktivitasnya di Kabupaten Sumba Tengah.
Keberadaannya dianggap cukup meresahkan masyarakat. Banyak lahan petani khusus padang penggembalaan milik masyarakat yang merupakan warisan leluhur telah diklaim menjadi milik taman nasional.

Dalam pertemuan penentuan tapal batas kawasan Taman Nasional Manupeu Tana Daru secara partisipatif (melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan) yang difasilitasi Balai Taman Nasional, LSM Burung Indonesia, kata Zulkifli Ibnu, terungkap  bahwa pada tahun 2003-2006 kawasan ini telah berkurang menjadi 51.000 ha lebih. Hal itu karena ada beberapa wilayah yang menjadi milik masyarakat langsung dikeluarkan dari peta kawasan hutan taman nasional Manupeu Tana Daru.

Lanjut Ibnu, setelah melalui kegiatan tata ruang Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, luas kawasan Taman Nasional Manupeu Tana Daru di Kabupaten Sumba Tengah terus berkurang dan tinggal 48.000 hektar lebih. Bahkan riilnya kawasan hutan Manupeu Tana Daru tinggal 35.000 ha lebih setelah melalui penentuan tapal batas bersama masyarakat Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Timur merujuk pada tata ruang Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Meski demikian, kata Zulkifli Ibnu, pihaknya secara umum tetap memegang teguh pada ketentuan, yakni luas lahan kawasan Taman Nasional Manupeu Tana Daru 87.984,09 hektar, walaupun riilnya hanya mengelola lebih kurang 35.000 ha.
Ia juga membantah mengusir warga yang mengambil kayu bakar, mengusir warga mengambil anakan pohon, apalagi ancaman lainnya. Pihaknya justru membolehkan warga mengambil anakan pohon dalam hutan bila terlebih dahulu meminta izin kepada petugas kecuali untuk kepentingan bisnis. Misalnya, mengambil anakan lalu dijual kepada pihak lain dan sebagainya.
Dikatakannya, selama ini  pihak Polhut Taman Nasional Manupeu Tana Daru tidak pernah mengusir warga. Justru warga berlarian bila melihat polhut datang. Padahal kedatangan polhut hanya melakukan kegiatan patroli biasa.

Karena itu, ia meminta pengertian baik dan kerja sama semua komponen masyarakat di wilayah itu agar keberadaan kawasan Taman Nasional Manupeu Tana Daru tetap eksis.

Ia juga menambahkan, selama ini pihaknya telah membagikan anakan pohon kepada masyarakat sekitar kawasan untuk menanam, juga bantuan bibit ternak demi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan. (pet)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved