Laporan Agnesta Radja

Mantan Kadis PPO Akan Disidangkan

KEFAMENANU, Pos Kupang.Com -- Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Anton Amuna, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu (PN). Berkas dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya sudah rampung dan segera dilimpahkan ke PN Kefamenanu.

KEFAMENANU, Pos Kupang.Com -- Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Anton Amuna, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu (PN). Berkas dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya sudah rampung dan segera dilimpahkan ke PN Kefamenanu.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dwi Agus A.N, S.H, didampingi Kasi Intel, IW Eka Widdyara, S.H, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (11/6/2010).

Dwi menjelaskan, penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi ini memakan waktu setahun lebih karena harus melakukan pemeriksaan di semua sekolah dasar di TTU. Dirinya selaku jaksa yang menangani pemeriksaan di lapangan juga mengajak petugas dari BPKP.

Dikatakan Dwi, ada beberapa SD yang kondisi jalannya tidak dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat. Karena itu, dia harus menyesuaikan waktu yang tepat dengan tenaga audit dan menyewa jasa ojek.

Dwi  mengatakan, jaksa sengaja mengajak tenaga audit  turun  langsung ke lapangan agar dapat memperkuat bukti persidangan di pengadilan.

Mengenai hasil audit,  Dwi  mengaku sudah selesai pada bulan November 2009. "Sekarang tinggal melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi ini ke pengadilan," tegasnya.

Indikasi sementara, jelas Dwi, penyelewengan dana ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Untuk sementara ini, Amuna menjadi satu-satunya tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan berkembang tersangka lain saat melihat fakta di persidangan nanti.

Untuk perkara ini, Amuna yang kini menjabat sebagai staf ahli bidang pendidikan dikenai pasal 23 UU/31/2001 tentang Korupsi, dengan jeratan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (dd)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved