Laporan Obby Lewanmeru

Pendirian Koperasi Melalui Notaris

KUPANG, POS-KUPANG.Com -- Setiap pendirian koperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus melalui akta notaris yang ditunjuk pemerintah. Pemerintah juga hanya mengesahkan koperasi yang sudah memperoleh akta dari pejabat pembuat akta koperasi.

KUPANG, POS-KUPANG.Com -- Setiap pendirian koperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus melalui akta notaris yang ditunjuk pemerintah. Pemerintah juga hanya mengesahkan koperasi yang sudah memperoleh akta dari pejabat pembuat akta koperasi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid)  Bina Lembaga Koperasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BLK dan PSDM) Dinas Koperasi dan UMKM NTT,  Frits O Laoebela, S.H,  pada rapat Koperasi PWI NTT di Gedung PWI, Jalan Veteran, Sabtu (10/4/20100). 

Hadir pada kesempatan itu, Ketua PWI Cabang NTT, Dion DB Putra, Ketua Koperasi PWI NTT, Aser Rihi Tugu, Sekretaris Koperasi PWI NTT, Hermina Pello, sejumlah pengurus dan anggota. Hadir pula Damyan Godho dan Kepala LKBN Antara Kupang, Lorens Molan.     

Menurut Frits, dulu pembuatan akta pendirian koperasi dilakukan langsung oleh pendiri. Namun saat ini, harus dibuat oleh pejabat pembuat akta koperasi (PPAK). 

"Notaris yang berwenang membuat akte adalah notaris yang ditunjuk pemerintah daerah. Dan ini dilakukan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan menteri koperasi," kata Laoebela.

Di NTT saat ini, lanjut dia, sudah ada lima notaris. Meski notaris tersebut ditunjuk oleh pemerintah, namun pejabat pembuat akta koperasi itu bukan bawahan pemerintah. Karena itu, pemerintah dan notaris bekerja sama membuat akta pendirian koperasi.

Dulu, kata Laoebela, biaya pembuatan akta koperasi relatif mahal. Berkisar antara Rp 1.000.000,00 hingga Rp 5.000.000,00. Ini tentunya memberatkan masyarakat.

Karena itu, lanjut dia, mulai tahun 2010 ini,  Dinas Koperasi dan UMKM NTT memberikan bantuan dana kepada koperasi untuk membuat akta pendirian koperasi. 

"Dana yang dialokasikan pemerintah untuk bantu koperasi membuat akta, sebesar Rp 150.000.000,00. Uang ini dibagi merata kepada 200 koperasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTT," jelas Laoebela.

Pada kesempatan itu, dia juga mengaku keberadaan koperasi di PWI sangat baik, karena bermanfaat bagi semua anggota.

"Saya beri apresiasi kepada PWI Cabang NTT yang sudah membentuk koperasi. Awalnya saya pikir hanya melakukan sosialisasi, tapi ternyata koperasi sudah ada. Kami akan dukung dan bantu agar koperasi ini bisa berkembang, terutama berbadan hukum, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)," ujar Frits.

Dia menambahkan, koperasi, bukan merupakan kumpulan uang tetapi kumpulan orang yang memiliki latar belakang dan tujuan yang sama. (*)

Proses Badan Hukum

KETUA
PWI Cabang NTT, Dion DB Putra, mengatakan, dalam waktu dekat PWI NTT segera memroses badan hukum koperasi PWI. 

"Koperasi ini sejak ada sekitar kurang lebih satu tahun, dinamakan koperasi simpan pinjam. Anggotanya pun masih sedikit. Tahun ini kita harus proses badan hukumnya," kata Dion.

Dia menjelaskan, hadirnya koperasi itu dengan modal awal Rp 20.000.000,00. Uang itu dimanfaatkan secara bijak untuk membantu para anggota.

Sementara Ketua Koperasi PWI NTT, Aser Rihi Tugu, mengatakan, dengan koperasi, semua anggota PWI dapat menikmati apa yang dilakukan PWI. 

"Melalui koperasi semua anggota bisa terlayani. Dan ini yang akan dilakukan, sehingga ke depan semua anggota bisa menikmati apa yang dilakukan PWI melalui koperasi," kata Aser.  

Dalam rapat itu juga dibahas soal nama koperasi atau jenis koperasi,  kewajiban anggota seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, bunga pinjaman dan juga bersanya pinjaman.  Rapat juga memutuskan simpanan pokok Rp 100.000,00/anggota/bulan dan simpanan wajib  Rp 10.000,00/anggota/bulan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved