Laporan Obby Lewanmeru
Pemerintah Segera Sikapi Batik Khas NTT
KUPANG, POS-KUPANG.Com -- Pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus segera menyikapi hadirnya batik khas NTT yang terjual bebas di toko-toko.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penelitian (Puslit) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Undana, Petrus E Djemadu, S.H, M.Hum, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2010).
Djemadu mengatakan, pemerintah di daerah ini, baik kabupaten/kota maupun pemerintah propinsi, perlu mengambil sikap atas hadirnya produk tekstil bermotif NTT itu. Dengan begitu, tidak merugikan pengusaha maupun pengrajin tenun ikat di daerah ini.
"Harus ada sikap tegas pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Karena kalau dibiarkan berlarut akan mempengaruhi perspektif ekonomi masyarakat lokal, terutama mereka yang berprofesi sebagai penenun dan pengusaha tenun ikat," ujar Djemadu.
Tentang langkah konkrit seperti apa yang harus ditempuh pemerintah, dia menjelaskan, satu di antaranya ialah mengeluarkan edaran agar semua PNS di setiap SKPD menggunakan pakaian yang bermotif asli tenun ikat. Dengan cara itu, pemerintah secara tidak langsung tetap memberdayakan industri kerajinan tangan dan UMKM di NTT.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga perlu memperhatikan para pengrajin tenun ikat, sehingga tenun ikat yang dihasilkan minimal ada label dan punya hak paten. Dengan hak paten akan menambah nilai jual tenun ikat.
Lebih lanjut, Djemadu mengatakan, semua produk kerajinan tangan berupa tenun ikat di NTT, perlu diberi label sehingga bisa dikenal pembeli. "Ini menyangkut hak paten masyarakat lokal sehingga perlu diperhatikan," tandasnya.
Menurut dia, dari segi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka kerajinan tangan tenun ikat merupakan hak cipta masyarakat sehingga tidak boleh dibajak.
Dari segi doktrin, lanjutnya, tenun ikat adalah hasil cipta masyarakat lokal, sehingga secara budaya dan ekonomi maupun hukum, tidak boleh dibajak.
"Hasil penelitian kami tentang HKI di Timor Barat, 90 persen masyarakat lokal terutama yang berusaha tenun ikat menolak adanya bajakan terhadap hasil karya mereka," ujarnya.
Pantauan Pos Kupang, Rabu (7/4/2010), di sejumlah toko kain di Kota Kupang, terdapat lebih dari dua toko yang menjual kain batik bermotif khas NTT. Beberapa di antaranya terletak di Jalan Siliwangi dan lainnya di Jalan Jenderal Soeharto. Harga jual kain itu pun relatif murah, berkisar antara Rp 15.000,00 per meter hingga Rp 25.000,00 per meter. (*)