Laporan Obby Lewanmeru

7 Bulan KM Nemberala Tidak Beroperasi

KUPANG, POS-KUPANG.Com -- Dalam tujuh bulan terakhir, Kapal Motor (KM) Perintis Nemberala tidak beroperasi. Selama ini, kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Tenau Kupang.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Senin (5/4/2010), menyebutkan, kapal itu tidak beroperasi sejak pertengahan tahun 2009, saat kontrak pengelolaannya berakhir.

Selama ini, kapal yang sebelumnya dikelola Perusahaan Daerah (PD) Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kupang ini, hanya berlabuh di Pelabuhan  Tenau Kupang.  Kapal bantuan pemerintah pusat ini melayani sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT)  hingga ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Propinsi Maluku.

Saat ini  Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Kupang, sedang melakukan tender untuk mencari rekanan yang berkompeten mengoperasikan kapal tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh Pos Kupang, Selasa (30/3/2010), tender untuk pengoperasian kapal itu sudah dilakukan tiga kali, namun tidak ada hasil.

Dalam proses tender pertama, hanya satu rekanan yang mendaftar dan ikut tender itu, yakni PD Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kupang. Karena hanya satu rekanan saja, maka panitia pengadaan barang dan jasa Administrator Pelabuhan (Adpel) Kupang membuka lagi tender kedua.

Tender kedua ini diikuti tujuh rekanan, masing-masing PT Karunia Utama Asia Timur, PT Fajar Indah Tirta Abadi, PT Pelayaran Cahaya Papua, PD Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kupang, PT Adiguna Karunia, PT Sufie Bahari Lines dan PT Sapta Daya Karya.

Panitia melalui pengumuman nomor 43/PP/Ad-Kpg-10, tertanggal 22 Februari 2010, menetapkan dua pemenang, yaitu PD Kelautan Kabupaten Kupang dan PT Pelayaran Cahaya Papua.  Namun, pada 20 Maret 2010, panitia membatalkan pemenang itu dengan alasan tidak sesuai Keppres 80 tahun 2003.

Direktur PD Kelautan dan Perikanan, Drs. Mech Saba, M.Si, salah satu rekanan yang mengikuti tender mengatakan, pihaknya mempertanyakan mengapa proses tender bisa dilakukan sampai tiga kali, padahal jika sudah ada penetapan, maka bisa langsung dikelola.

Kepala Kantor Adpel Kupang, Belly J Picarima, S.H, M.H, yang dikonfirmasi di kantornya, mengatakan, tender KM Nemberala dengan kode trayek R 13, memang sudah dilakukan dua kali. Saat ini, panitia sedang memroses tender yang ketiga.

Tentang alasan panitia membatalkan tender kedua, padahal sudah diumumkan dua pemenang, Picarima menjelaskan,  sesuai hasil penelitian dua rekanan itu ternyata tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 dan Dokumen Pengadaan Pekerjaan Pengoperasian Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang. 

"Kondisi itulah yang menyebabkan pengumuman tender sebelumnya dibatalkan kemudian dilakukan tender ulang. Saat ini sedang diproses," kata Picarima. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved