Breaking News

Laporan Obby Lewanmeru

Batas Tarif Atas Penerbangan Berlaku Mei

JAKARTA, POS-KUPANG.Com -- Kementerian Perhubungan akan memberlakukan batas tarif atas ekonomi pesawat terbang berjadwal mulai Mei 2010 nanti.

JAKARTA, POS-KUPANG.Com -- Kementerian Perhubungan akan memberlakukan batas tarif atas ekonomi pesawat terbang berjadwal mulai Mei 2010 nanti.

Revisi Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri itu, akan diteken Menteri Perhubungan (Menhub), Freddy Numbery, pada akhir April 2010.

"Batas tarif atas sudah final, nanti akan saya tandatangani pada 30 April," kata Freddy Numbery, usai penandatanganan  Memorandum of Agreement (MOA) antara ATKP Surabaya dengan Lion Air, serta penandatanganan Letter of Intent (LOI) antara ATKP Surabaya dengan Boeing Company, di Departemen Perhubungan, Selasa (30/3/2010).

Aturan ini mengatur komponen tarif yang akan dibagi berdasarkan tingkat pelayanan di pesawat. Maskapai yang memberikan pelayanan standar maksimum boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100 persen.

Bagi maskapai yang menyediakan layanan menengah, boleh mengutip tarif 90 persen dari batas atas dan yang memberikan pelayanan minimum (no frill) boleh mengenakan 85 persen tarif batas atas.

Singkatnya, di setiap kelas, ada batas atas tarif. Selain itu, keputusan menteri juga mengatur soal biaya tambahan pengganti bahan bakar (fuel surcharge) yang akan dihapus dan dimasukkan ke dalam tarif.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay menyatakan, Kementerian Perhubungan telah merampungkan rancangan revisi KM No 9 Tahun 2002.

"Draf sudah final, tinggal sosialisasi kepada Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai," ujar Herry.

Sebagai contoh, tarif batas atas maskapai berlayanan maksimum rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 1 juta, maka kategori menengah paling tinggi memasang tarif Rp 900.000,00 dan kategori minimum Rp 850.000,00.

"Sebelum draf final itu diteken, akan terlebih dahulu disosialisasikan ke Inaca (Asosiasi Perusahaan Angkutan Udara Nasional Indonesia) dan operator maskapai, kami menargetkan akhir bulan ini draft akan ditandatangani," kata Herry. (persda network/ewa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved