Laporan Obby Lewanmeru

Motif Tenun Ikat Hak Cipta Masyarakat

KUPANG, POS-KUPANG.Com -- Kepala Pusat Penelitian (Puslit) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Undana, Petrus E Djemadu, S.H, M.Hum, mengatakan, motif tenun ikat di NTT adalah hak cipta masyarakat.

KUPANG, POS-KUPANG.Com -- Kepala Pusat Penelitian (Puslit) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Undana, Petrus E  Djemadu, S.H, M.Hum, mengatakan, motif tenun ikat di NTT adalah hak cipta masyarakat.

Karena itu, apabila motif NTT hendak dijadikan motif pada jenis kain yang lain, maka harus ada izin.

"Ini menyangkut hak paten masyarakat lokal sehingga perlu diperhatikan pemerintah," ujar Djemadu.

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, kerajinan tangan berupa tenun ikat itu merupakan hak cipta masyarakat, sehingga tidak boleh dibajak.

Dari segi doktrin, lanjut dia, tenun ikat adalah hasil cipta masyarakat lokal, sehingga secara budaya dan ekonomi maupun hukum, tidak boleh dibajak oleh siapa pun.

Karena itu, kata Djemadu, pemerintah harus segera mengambil sikap atas hal ini.

"Hasil penelitian kami tentang HKI di Timor barat, 90 persen masyarakat lokal, terutama yang berusaha tenun ikat, menolak atas bajakan terhadap hasil karya mereka," katanya.

Oleh karena itu, Djemadu meminta agar pemerintah perlu mengeluarkan edaran, agar semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menggunakan motif asli tenun ikat, bukan batik.

Dengan begitu, katanya, secara tidak langsung pemerintah tetap memberdayakan usaha industri kerajinan tangan dan UMKM di daerah ini.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved