Laporan Kanis Lina Bana

Frans Palembang Dituntut 16 Bulan Penjara

RUTENG, POS KUPANG.Com -- Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Manggarai, Ir. Frans Palembang, dituntut 16 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan bibit ternak di dinas yang dipimpinnya.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Senin (22/2/2010). Sidang dipimpin Hakim Ketua, Slamet Riadi, S.H, didampingi hakim anggota, Agus Maksum, S.H dan M Rofiq, S.H. Juga hadir JPU, Frengki M Radja, S.H.

Sementara terdakwa didampingi panasehat hukumnya, Frans Iru, S.H. Proyek pengadaan bibit ternak di lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Manggarai senilai Rp 650 juta. Pengadaan bibit ternak, kerbau, sapi, kambing dan babi dimenangkan CV Prakarsa dengan Direktur Rofinus Manggur.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu dikerjakan Fery Ongkor, Direktur CV Gondang. Dia menggunakan bendera CV Prakarsa. Proyek tersebut diduga bermasalah mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Polres Manggarai kemudian menangani kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga menetapkan beberapa tersangka, yakni Ir. Frans Palembang, Fery Ongkor, Rofinus Manggur, D Kanisius, Ir. Jaya S Robertus, Ir. Maksimus Rodindan, drh. Edward S Geong, Ir. Lasarus G, Heribertus Palo.

Menurut JPU, Ir. Frans Palembang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena itu, Pelembang dituntut hukuman penjara selama 16 bulan. Kuasa hukum terdakwa, Ir. Frans Iru, S.H, mengatakan siap melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU.

"Saya sedang siapkan pembelaan. Dalam persidangan nanti akan saya ajukan," katanya. (lyn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved