Laporan Obby Lewanmeru

Sidang Kasus Gerhan: Saksi Akui Pernah Dimintai Uang

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Sidang kasus korupsi dana proyek Gerhan di Kabupaten Kupang dengan terdakwa Efensius Wawa dan Rudolf Bunga Kore kini masih berlanjut. Dalam sidang kemarin, Kepala Desa Tanini, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Ande Tafetin mengakui dirinya pernah dimintai uang oleh penasehat hukum terdakwa, Nixon Bunga, S.H senilai Rp 25 juta.

Tafetin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dana proyek Gerhan di Kabupaten Kupang TA 2007 di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (3/2/2010). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Umbu Jama, S.H, dengan hakim anggota, Marice Dillak, S.H dan Yuswardi, S.H. Hadir pula kuasa hukum terdakwa, Nixon Bunga, S.H. Sementara dari JPU hadir Muib, S.H, Martinus T Suluh, S.H dan Tejo Sunarno, S.H.

Sesuai keterangan saksi, dirinya bersama istri dan dua orang lainnya mendatangi rumah Bunga. Kehadiran saksi di rumah Bunga untuk berkonsultasi mengenai kasus gerhan. Namun ia sempat dimintai uang oleh bunga senilai Rp 25 juta.

"Saat itu saya tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya turun menjadi Rp 16 juta. Saya juga tidak mampu dan saya bilang uang yang saya punya hanya Rp 2 juta," kata Tafetin menjawab pertanyaan JPU di hadapan majelis hakim.

Menurut Tafetin, ia bertemu dengan Bunga bersama istrinya dan dua orang lain sehingga ada saksi yang melihat maupun tahu soal hal tersebut. "Uang yang diminta itu bertujuan agar masalah tersebut ditangani oleh yang besangkutan agar tidak berkembang," katanya.

Tak Pernah Terima Uang

Penasehat hukum terdakwa Efensius Wawa dan Rudolf Bunga Kore, Nixon Bunga, S.H, yang ditemui usai persidangan membantah dirinya pernah meminta ataupun menerima uang dari saksi.

Menurut Bunga, kehadiran saksi di kediamannya dengan dua keperluan, yaitu hanya sekedar konsultasi. "Dia (saksi, Red) datang ke rumah saya. Pertama mau diskusi soal kasus gerhan dan menyangkut dirinya dipanggil kejaksaan, dan kedua saksi menanyakan bagaimana selanjutnya. Tidak benar kalau bilang ke rumah saya untuk antar uang," kata Bunga.

Dikatakannya, saksi sendiri bukan sebagai kliennya sehingga harus memberikan uang kepada dirinya. "Dia (saksi, Red) itu bukan tersangka atau terdakwa sehingga saya harus minta uang. Sekali lagi saya katakan, saya tidak pernah minta uang, apalagi terima uang dari saksi itu," katanya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan, Rabu (10/2/2010), dengan agenda konfrontir keterangan saksi dan juga menghadirkan saksi lain guna meringankan terdakwa. (yel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved