Pemerintah Kota Tertibkan Lokasi Prostitusi
KUPANG, POS KUPANG.Com -- Pemerintah Kota Kupang mulai menertibkan sejumlah lokasi prostitusi dalam wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selama ini digunakan secara liar oleh para pekerja seks komersial.
Kabag Humas Setda Kota Kupang Hasan Nirwana kepada pers di Kupang, Senin, mengatakan penataan dan peneritiban terhadap sejumlah lokasi pemondokan yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu, akan diatur dalam sebuah surat keputusan Wali Kota Kupang.
Ia menjelaskan, pemerintah kota mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Perda Kota Kupang No.39 Tahun 1999 tentang Penertiban Tempat Pelacuran dalam wilayah Kota Kupang.
Nirwana menambahkan, sejumlah lokasi pemondokan di Kota Kupang malah dijadikan sebagai tempat prostitusi, meski dalam izin mendirikan bangunan menggunakan label pemondokan.
Ada sejumlah pemondokan milik oknum para pejabat di daerah ini, malah difungsikan untuk menampung para pekerja seks komersial untuk melakukan aktivitas prostitusi.
Dalam hubungan dengan itu, kata Nirwana, pemerintah kota berkewajiban untuk melakukan penertiban dan penataan fungsi pemondokan yang ada, sehingga tidak lagi disalahfungsikan untuk kegiatan prostitusi.
Penataan dan penertiban tersebut, tambahnya, juga untuk meberikan proteksi terhadap pemondokan tersebut guna mencegah penularan virus HIV/AIDS yang makin mengganas di Kota Kupang dewasa ini.
Wali Kota Kupang Daniel Adoe juga telah membentuk sebuah badan khusus yang bertugas untuk mengkaji keberadaan lokasi pemondokan dalam wilayah kota yang diduga kuat sebagai lokasi prostitusi liar.
Rekomendasi dari badan khusus ini kemudian diberikan kepada pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban, sekaligus sebagai bentuk proteksi, agar tidak menjadi lokalisasi yang bebas diakses oleh masyarakat umum.
"Kita berharap dengan adanya kentuan tentang pengaturan dan penertiban lokalisasi tersebut, bisa menekan jumlah kasus HIV/AIDS di Kota Kupang yang terus meningkat saat ini," kata Nirwana. (antara)