|
Walikota Minta Bapedalda Tertibkan Penambang Pasir Liar
Spirit NTT Nomor 183 Tahun IV, Edisi 2-8 November 2009
Rabu, 11 November 2009 | 10:14 WITA
KUPANG, SPIRIT--Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe, meminta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang untuk melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah masyarakat yang melakukan penambangan pasir secara liar di kawasan Pantai Tenau. "Saya perintahkan Bapedalda dan Pol PP untuk segera melakukan penertiban. Kalau ada pelaku di lapangan yang ditemukan segera ditangkap," kata Daniel Adoe, di kupang, Selasa (20/10/2009). Hal itu dikatakannya menjawab maraknya penambangan pasir liar yang dilakukan di kawan laut sepanjang pantai Kelurahan Tenau Kecamatan Alak Kota Kupang. Karena itu, lanjut dia, pihak Bapedalda Kota Kupang dan Sat Pol PP Kota Kupang sudah diperintahkan untuk melakukan operasi penertiban dan penangkapan terhadap oknum masyarakat yang terbukti telah melakukan penambangan tersebut. "Saya juga minta untuk berkoordinasi dengan polisi umum untuk menangkap dan meproses oknum pelaku penambangan," kata Adoe. Kepala Seksi Operasi Sat Pol PP Kota Kupang, Alphontus Loban, secara terpisah mengaku telah melakukan operasi penertiban di lapangan, namun belum menemukan oknum pelaku penambangan. Kendati demikian, kata Loban, pihak Pol PP Kota Kupang akan terus melakukan operasi dan penertiban untuk menangkap oknum pelaku penambagan liar tersebut. Dari hasil yang didapat, kata penambang itu, dibagi dua yaitu Rp 100.000 untuk kelompok penambang dan Rp 100.000 untuk pemilik truk. Dia mengaku, setiap hari bisa mengeruk dan mengumpulkan pasir dari dalam laut ke darat mencapai empat meter kubik. (ant) (Spirit NTT)
komentar
|
|