Pemkot Kupang Siapkan Ruang Terbuka Hijau
Spirit NTT Nomor 183 Tahun IV, Edisi 2-8 November 2009
Rabu, 11 November 2009 | 10:03 WITA

KUPANG, SPIRIT--Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Kupang, Viktor Umbu Mana mengatakan, Pemerintah Kota Kupang diisyaratkan untuk menyiapkan ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30 persen dari wilayah kota.

"Ini amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," kata Kepala Bappeda Kota Kupang, Viktor Umbu Mana, di Kupang, Minggu (25/10/2009).

Umbu Mana mengatakan, untuk mendukung perintah undang-undang tersebut, Pemerintah Kota Kupang sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Ruang Terbuka Hijau, yang dalam pasal 3 perda tersebut mengisyaratkan fungsi dari ruang terbuka hijau, di antaranya, sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan.

Selain itu, kata Umbu Mana, juga sebagai sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian, keamanan dan keindahan lingkungan, termasuk sebagai sarana rekreasi, sebagai pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran, baik darat, perairan maupun udara.

"Juga sebagai tempat perlindungan plasma nutfah, sebagai sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro juga sebagai pengaturan tata air," kata Umbu Mana.

Selain memiliki berbagai macam fungsi, RTH kota juga memiliki manfaat, di antaranya memberikan kesegaran, keamanan, kenyamanan dan keindahan lingkungan, serta memberikan suasana lingkungan yang bersih dan sehat bagi penduduk kota dan memberikan hasil produksi berupa flora dan fauna.

Karena itu, kata Umbu Mana, dalam rencana alokasi pemanfaatan ruang wilayah Kota Kupang, luas kawasan ruang terbuka hijau adalah 5.524,33 kilometer persegi dari luas wilayah Kota Kupang, yaitu 180,27 kilometer persegi atau 18,027 hektare atau 30,645 persen dari luas wilayah Kota Kupang tersebut.

"Itu lahan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Kupang untuk memenuhi standar sebuah kota dalam menyediakan lahan untuk ruang terbuka hijau yang memadai," kata Umbu Mana. (ant)

 

(Spirit NTT)

Share on Facebook  
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
Copyright © 2009 PERSDA NETWORK – All rights reserved  |  About Us  |  Privacy policy  |  Terms of use  |  Contact Us  |