|
Masih Banyak Desa Dijabat Karetaker
Spirit NTT Nomor 182 Tahun IV, Edisi 26 Oktober-1 November 2009
Kamis, 29 Oktober 2009 | 11:15 WITA
KUPANG, SPIRIT--Kepala Bagian Pemdes Setkab Kupang, Yermias Manu, S.H, menilai, ada kecenderungan kepala desa yang masa jabatannya berakhir ingin diganti oleh seorang pejabat karetaker, ketimbang harus diganti langsung oleh seorang kepala desa definitif. Hal ini terlihat dari begitu banyaknya desa di Kabupaten Kupang yang dipimpin oleh pejabat karetaker sebelum diganti oleh pejabat kepala desa definitif. Penilaian Yermias Manu ini disampaikan terkait dengan rencana Pelaksana Tugas (Plt) Camat Fatuleu Tengah, Bernard Yacob, S.H, untuk menempatkan pejabat karetaker pada dua desa di wilayahnya, masing-masing Desa Oelbiteno dan Desa Nunsaen. Menurut Yermias Manu, penunjukan pejabat karetaker untuk melaksanakan tugas-tugas kepala desa adalah sah sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2006. Namun, penunjukan pejabat karetaker tersebut sebenarnya hanya sebagai alternatif manakala proses pergantian kepala desa definitif mengalami stagnasi atau menemui jalan buntu. Semestinya, kata Yermias, penunjukan penjabat karetaker kepala desa tidak perlu terjadi kalau saja kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir bersama BPD setempat serius memroses pemilihan kepala desa definitif sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yermias Manu menjelaskan, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2006, enam bulan sebelum seorang kepala desa berakhir masa jabatannya, BPD sudah harus mengingatkan kepala desa yang bersangkutan untuk menyiapkan laporan pertanggungjawaban (LPj) sekaligus memulai pembentukan panitia proses pemilihan kepala desa definitif. Jika langkah ini dijalankan dengan sungguh-sungguh dengan sendirinya kepala desa yang berakhir masa jabatannya langsung diganti oleh kepala desa definitif, tanpa harus melalui pejabat karetaker. Manu menambahkan, penunjukan pejabat karateker di Desa Oilbiteno dan Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah hanya merupakan salah satu contoh dari sekian banyak kepala desa di wilayah Kabupaten Kupang yang dijabat oleh seorang karetaker. Artinya, kata dia, penunjukan seorang pejabat karetaker merupakan suatu indikator bahwa di desa yang bersangkutan proses pemilihan kepala desa definitif tidak dijalankan sebagaimana yang diharapkan. Sementara itu Plt Camat Fatuleu Tengah, Bernard Yacob, S.H, mengatakan, untuk Desa Oilbiteno pejabat karetaker yang ditunjuk saat ini adalah kepala seksi pemerintahan kecamatan setempat menggantikan penjabat karateker sebelumnya Daud Kellin. Sementara untuk Desa Nunsaen, penunjukan penjabat karetaker saat ini akan diisi oleh sekretaris desa setempat, Wardenes Suan, menggantikan Marthen Manane yang berakhir masa jabatannya 10 Oktober 2009. Bernard Yacob juga mengungkapkan kalau pihaknya akan memanggil BPD dan panitia yang menangani pemilihan kepala desa di wilayah itu termasuk Kepala Desa Nonbaun yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember mendatang.
komentar
|
|