Pengurus KONI Kabupaten Kupang Dilantik
Spirit NTT Nomor 182 Tahun IV, Edisi 26 Oktober-1 November 2009
Kamis, 29 Oktober 2009 | 11:14 WITA

KUPANG, SPIRIT--Pengurus Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kupang periode 2009-2013 dilantik Ketua Harian KONI NTT, Ir. Esthon L Foenay, M.Si, di Lantai I Kantor Bupati Kupang, Sabtu (3/10/2009).

Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, dan Wakil Bupati, Victor J Tiran, S.Sos, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Ketua Harian KONI.
Dalam sambutannya, Ketua Harian KONI NTT, Ir. Esthon L Foenay, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kupang yang telah mendorong dan memberikan motivasi sehingga bisa membentuk Badan Pengurus KONI tingkat Kabupaten Kupang periode 2009-2013. Ia juga menyampaikan rasa hormat disertai ucapan terima kasih kepada Badan Pengurus KONI Kabupaten Kupang periode sebelumnya yang telah mengabdikan diri untuk peningkatan pembinaan prestasi olahraga di daerah ini.

Esthon mengatakan, KONI Kabupaten Kupang telah banyak mengukir prestasi dalam pembinaan atlet dengan kualifikasi nasional, antara lain, Ferry Subnafeu, Mery Paijo dan Roy Muskanan dari cabang olahraga tinju serta cabang tolak peluru dan lempar cakram atas nama Wempy Foenay dan Matelda Radja.

Hal tersebut, kata dia, merupakan ukuran dari profil sumber daya manusia di Kabupaten Kupang. Ia berharap prestasi yang telah ada ini dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan baik untuk kejayaan olahraga di Kabupaten Kupang.
Wagub Esthon mengharapkan agar kehadiran Badan Pengurus KONI Kabupaten Kupang yang baru dilantik agar dapat memberikan semangat dan motivasi sesuai dengan tekad dan bersedia sesuai dengan apa yang baru diikrarkan untuk memberikan pengabdian terbaik dalam rangka memajukan olahraga prestasi. Di samping mengurus organisasi, juga sebagai bagian pengabdian kepada daerah, bangsa dan negara.

Karena itu, "Saudara-saudara yang baru dilantik harus merasa terpanggil dan keterpanggilan itu untuk memiliki pengabdian, pengorbanan dan keperdulian baik waktu dan tenaga serta membangun keharmonisan antarpengurus dengan instansi olahraga untuk menyusun dan melaksanakan program empat tahun ke depan."
Selanjutnya untuk diketahui bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan penanggung jawab utama sesuai dengan jiwa undang-undang dimaksud untuk pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di bidang pendidikan adalah dinas pendidikan, pemuda dan olahraga. (humas pemkab kupang)

 

(Spirit NTT)

Share on Facebook  
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
Copyright © 2009 PERSDA NETWORK – All rights reserved  |  About Us  |  Privacy policy  |  Terms of use  |  Contact Us  |