|
Rakor Kehutanan Bahas Pemanfaatan Hasil Hutan
Spirit NTT Nomor 181 Tahun IV, Edisi 19-25 Oktober 2009
Kamis, 29 Oktober 2009 | 09:37 WITA
KUPANG, SPIRIT--Rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kupang, 6 Oktober 2009, membahas pemanfaatan hasil hutan dan hasil hutan non kayu bagi masyarakat pengusaha kayu di Kabupaten Kupang. Dalam rapat tersebut, Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, mengatakan, jika ingin menertibkan pengusaha kayu, maka izin yang dikeluarkan oleh pemerintah harus juga dari tokoh masyarakat setempat termasuk KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) sehingga dalam penertiban para pengusaha kayu bukan saja tanggung jawab pemerintah, melainkan semua pihak ikut mengawasi. Menurut Bupati Titu Eki, dunia usaha harus dilaksanakan dengan tekun karena sangat menjanjikan, apalagi usaha di bidang kayu mendatangkan pendapatan masyarakat dan dapat menolong banyak keluarga yang tergabung dalam usaha kayu, baik kayu gelondongan maupun kayu olahan. Bagi masyarakat pengusaha Kabupaten Kupang yang bergerak dalam usaha kayu akan diberikan kesempatan, tapi harus memanfaatkan kesempatan itu secara baik dan benar sesuai aturan. Jadi, masalah penertiban surat izin bagi masyarakat untuk usaha kayu harus berhati-hati dalam menentukan lokasi, karena ada hutan produksi, hutan konservasi dan hutan lindung, sehingga dalam memberikan izin harus mengacu pada aturan yang selama ini menggunakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 yang dikeluarkan oleh pihak propinsi tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat. Sedangkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang belum ada. Sehingga ketika menerbitkan izin usaha harus tahu tingkatan hutan, agar izin yang diberikan itu pada kelas hutan yang mana, luas berapa yang diizinkan dan berapa jumlah kubik kayu yang diperuntukkan sesuai izin yang diberikan, agar terhindar dari masalah hukum jika di kemudian hari ada pihak lain merasa dirugikan terkait izin yang diterbitkan. Dalam memberikan izin bagi masyarakat pengusaha kayu harus melibatkan banyak pihak yang biasa disebut di pedesaan: Tunmuni, Baaf Mat nai, Tun Ba Mam, artinya ada tiga tokoh yaitu, pemangku adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Ketiga tokoh ini yang berperan dalam desa dan boleh ditambah kepala desa dan majelis jemaat setempat supaya lebih kuat. Ia menjelaskan, terkait hasil hutan yaitu hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hasil budidaya masyarakat, kayu rakyat itu adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon tumbuh. Pasalnya, budidaya di atas lahan masyarakat atau hutan hak, sedangkan hutan rakyat adalah kayu yang tumbuh di atas lahan masyarakat atau kayu yang ditanam oleh masyarakat. Dalam dialog, Nikolas Otemusu sebagai tokoh masyarakat dari Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, (Spirit NTT)
komentar
|
|