|
Pemkab Sumba Tengah Surati Pemprop NTT
Spirit NTT Nomor 1810 Tahun IV, Edisi 19-25 Oktober 2009
Kamis, 29 Oktober 2009 | 09:26 WITA
WAIBAKUL, SPIRIT--Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah (Sumteng) sudah menyurati Pemerintah Propinsi NTT untuk menyelesaikan proses penyelesaian penetapan tapal batas antara Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Surat itu dilakukan mengingat persoalan tapal batas antarkabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi NTT.
Sebagai bukti kesungguhan untuk menyelesaikan penentuan tapal batas antara ketiga kabupaten tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah telah mengalokasikan anggaran Rp 150 juta. Karena itu, Pemerintah Sumba Tengah berharap secepatnya tim propinsi turun ke Pulau Sumba untuk menyelesaikan persoalan penentuan tersebut. Demikian disampaikan Asisten I Setda Sumba Tengah, Drs. Chris Umbu Riada, yang juga Plt Sekda Sumba Tengah di ruang kerjanya di Waibakul, Rabu (7/10/2009). Dikatakannya, selama ini koordinasi antarpemerintah ketiga kabupaten tersebut tetap jalan untuk penyelesaian tapal batas tersebut. Bila dalam waktu dekat tim Tatapem Setda NTT turun ke Sumba Tengah, maka proses penyelesaian tapal batas bisa dimulai. Menurut Umbu Riada, pembicaraan terdahulu pemerintah ketiga kabupaten dengan tim propinsi berjalan dahulu guna mencari jalan penyelesaian terbaik. Hal itu demi memudahkan pengambilan keputusan di lapangan karena ketiga pemerintah telah memiliki satu pemahaman sama. Penyelesaian penentuan tapal batas tiga kabupaten mengedepankan musyawarah kekeluargaan terutama musyawarah para tokoh adat di daerah perbatasan guna menentukan titik batas kedua daerah seperti perbatasan Sumba Tengah dengan Kabupaten Sumba Barat di daerah Manurara dengan Praigaga dan selanjutnya perbatasan Kecamatan Mamboro (Sumba Tengah) dengan Kecamatan Tanah Righu (Sumba Barat) dan Kecamagan Loura (Sumba Barat Daya). Ia optimistis proses penentuan tapal batas ketiga kabupaten berjalan lancar karena diyakini masyarakat tidak mempersoalkan batas wilayah administrasi pemerintahan ketiga kabupaten tersebut dan pemerintah tinggal melakukan pendekatan penyelesaian terbaik agar semua pihak terutama warga di daerah perbatasan memahami dan menerimanya. Bahwa proses penentuan tapal batas ketiga kabupaten hanyalah proses administrasi pemerintahan tanpa mengurangi hak warga terhadap tanah miliknya. "Karena itu, masyarakat perbatasan perlu memahami sungguh-sungguh proses legalitas administrasi pemerintahan seperti ini. Bisa saja tanah milik seorang warga perbatasan secara administrasi pemerintahan masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan baru. Dengan demikian secara otomatis harus menerima keputusan ini dan membayar pajak di kabupaten baru tersebut," kata Umbu Riada. (pet) (Spirit NTT)
komentar
|
|