Dewan Sambut Baik Usulan Tiga Ranperda
Spirit NTT Nomor 181 Tahun IV, Edisi 19-25 Oktober 2009
Sabtu, 24 Oktober 2009 | 16:49 WITA

KUPANG, SPIRIT-- Dewan menyambut baik usulan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD NTT, belum lama ini.

 

 

Ketiga ranperda tersebut masing-masing tentang penanaman modal, retribusi izin usaha perikanan dan tentang penyertaan modal daerah pada BUMD.
Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya, dalam penjelasannya mengatakan, desentralisasi tata pemerintahan yang digulirkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain pemerintah daerah dituntut untuk mengembangkan dan mengelola potensi daerah masing-masing guna mendorong terjelmanya otonomi daerah dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Menurut Gubernur Lebu Raya, pengajuan tiga buah ranperda tersebut digunakan sebagai alat kontrol pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas demi peningkatan kehidupan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat
Dalam penjelasannya terhadap Ranperda Penanaman Modal, Lebu Raya menyebutnya sebagai salah satu peluang untuk mengembangkan dan mengelola potensi daerah. Pengembangan itu melalui penanaman modal. Hal ini dapat meningkatkan dan memberi nilai tambah terhadap potensi daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tujuan ranperda tersebut, kata gubernur, untuk menjamin kepastian berusaha bagi penanaman modal. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal dan memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, terhadap Ranperda Retribusi Izin Usaha Perikanan, Gubernur NTT menyatakan wilayah NTT yang memiliki luas perairan 194.408 km2 dan memiliki potensi sumber daya ikan sebesar + 338.700 ton. Tetapi jumlah tangkapan yang diperbolehkan hanyalah 292.800 ton/tahun. Sampai pada tahun 2008 tingkat pemanfaatannya baru mencapai + 34,86 persen.Tingkat pemanfaatan sumber daya ikan belum maksimal karena adanya 190.000 ton ikan/tahun yang belum di tangkap pertahunnya.
Meskipun tersedianya masih cukup besar dan bersifat terbuka, namun diperlukan pengendalian dan pengaturan. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Peraturan Daerah NTT No. 11 Tahun 2003. Peraturan tersebut perlu disesuaikan dengan membentuk peraturan yang baru, lebih harmonis dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi serta mengakomodir kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat NTT.
Terhadap Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada BUMD, Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan pelaksanaan fungsi pemerintah yaitu mensejahterakan kehidupan masyarakat di daerah. Perlu upaya dan usaha-usaha meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dituliskan pada pasal 157 UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang juga terdapat 4 komponen pendapatan asli daerah, yaitu: a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah
d. Lain-lain PAD yang disahkan Lebih lanjut Gubernur NTT menjelaskan bahwa Peraturan ini juga memberi peluang kepada pemerintah, tetapi seringkali juga daerah memberatkan masyarakat. Pemerintah dapat melakukan investasi tentang pengelolaan keuangan daerah dengan penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah atau badan usaha lainnya yang dapat menghasilkan pendapatan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Badan usaha milik daerah, menurut Frans Lebu Raya, perlu terus diberdayakan dengan suntikan pengembangan usaha maupun pembenahan administrasi manajemen dan organisasi agar dapat menjadi penyumbang dana terbesar serta dapat meningkatkan perekonomian daerah. (yuvez/humas dprd ntt)

 

Potensi Ekonomi Masa Depan

GUBERNUR NTT, Drs. Frans Lebu Raya, melukiskan pentingnya Ranperda Penanaman Modal Daerah sebagai potensi ekonomi yang menjanjikan dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Karenanya, penanaman modal menjadi sangat urgen.
Dalam rapat paripurna di gedung DPRD NTT, Jumat (17/7/2009), Gubernur Frans Lebu Raya, mengatakan, Provinsi NTT memiliki potensi sumber daya alam yang sangat menjanjikan, baik di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan serta pertambangan. Namun, katanya, potensi itu belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurut gubernur, kurangnya investor menanamkan modalnya di NTT disebabkan berbagai potensi daerah yang ada di NTT tidak bernilai ekonomis dan hanya dimanfaatkan secara terbatas untuk kepentingan konsumtif. Penanaman modal daerah, kata Gubernur NTT, juga sangat berperan dalam pembangunan ekonomi, karena merupakan salah satu faktor dalam usaha pembangunan ekonomi.
Selain itu, lanjutnya, masalah hukum menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan penanaman modal di NTT. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya pengaturan hukum tingkat daerah tentang penanaman modal dan juga maraknya penyimpangan sosial berkaitan dengan penanaman modal di NTT. Masalah tersebut, menurut gubernur, akan memiliki efek yang berakibat pada tidak berkembangnya peluang kesempatan kerja.
Berkaitan dengan penanam modal daerah, Gubernur Lebu Raya mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis untuk memacu pengembangan penanaman modal, dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi.
"Instruksi presiden tersebut memerintahkan agar diambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam perbaikan iklim penanaman modal yang lebih kondusif," katanya.
Untuk menjustifikasi hal tersebut, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal sebagai alternatif solusi untuk mendorong pengembangan penanaman modal. Selanjutnya berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangunan Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khusunya Pasal 2 ayat (6) beserta lampiran pada huruf p menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nitha, humas dprd ntt)

 

 


 

(Spirit NTT)

Share on Facebook  
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code

Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort
Copyright © 2009 PERSDA NETWORK – All rights reserved  |  About Us  |  Privacy policy  |  Terms of use  |  Contact Us  |