|
Kades Motor Penggerak Pembangunan Desa
Spirit NTT Nomor 175 Tahun IV, Edisi 7-13 September 2009
Ferdinandus Hayong Tokoh adat di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu, memberikan sesajen saat pelaksanaan upacara Ukun Badu (sumpah adat) terhadap larangan merambah hutan di kawasan hutan di wilayah itu, belum lama ini. Rabu, 9 September 2009 | 16:33 WITA
ATAMBUA, SPIRIT-- Seorang kepala desa (Kades) harus menjadi motor penggerak pembangunan di desa sebagai sosok pimpinan wilayah yang dekat dengan rakyat dan mengetahui kehidupan rakyatnya. Bupati Belu, Drs. Joachim Lopez mengatakan hal ini ketika melantik dan mengambil sumpah Kades Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Mau Bere Fransiskus dan Kades Lasiolat, Kecamatan Lasiolat, Florita Bessin di Wedomu, Jumat (28/8/2009). Bupati Lopez mengatakan, seorang Kades yang sudah dipilih oleh rakyatnya harus bertanggung jawab melayani rakyat dan menjadi penggerak pembangunan baik dalam bidang ketahanan pangan dan kesehatan. Bupati menguraikan, seorang Kades agar selalu turun ke tengah masyarakat agar dapat mengetahui potensi-potensi yang ada kemudian memberdayakan. Ia memberi contoh, lahan-lahan tidur yang ada bila dikelola secara baik akan menghasilkan produksi pangan yang cukup. "Kades jangan melihat program yang muluk-muluk, namun melihat potensi terdekat dalam masyarakat karena kebutuhan akan air bersih, prasarana jalan dan program umum lainnya sudah terpotret. Ini merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah," katanya. Bupati menghimbau agar seorang Kades harus bekerja sesuai aturan sebagai pedoman dan selalu bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat, yakni badan pemusyawaratan desa (BPD), lembaga masyarakat desa (LMD), tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama sehingga program-program atau cita-cita yang diinginkan oleh masyarakat dapat tercapai. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Belu, Bernadus Bria, B.A, mengatakan, dalam membangun desa selalu memanfaatkan kemampuan atau potensi yang ada di desa dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada serta memanfaatkan musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan semua komponen masyarakat di desa. Selain itu lanjut wakil ketua, Kades agar merangkul kembali masyarakat yang ada agar konflik pada proses pemilihan Kades dapat diakhiri. (Spirit NTT)
komentar
|
|