|
Drs. Melkianus Adoe: SK Menhut agar Ditinjau Kembali
Spirit NTT No 174/IV Edisi 31 Agustus - 6 September 2009
POS KUPANG/BENNY JAHANG MELKIANUS ADOE Rabu, 2 September 2009 | 16:40 WITA
KUPANG, SPIRIT--Ketua DPRD NTT, Drs. Melkianus Adoe, meminta agar surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) RI, No. 384/Menhut-II-2009 perlu ditinjau kembali. SK Menhut ini berkaitan permintaannya kepada Badan Kenservasi dan Sumber Daya Alam (BKSD) NTT untuk menangkap 10 Komodo di kawasan Wae Wuul, Kabupaten Manggarai dan di Riung Kabupaten Ngada untuk dipindahkan ke Bali dan dilepas di Taman Safari.
Diwawancarai oleh wartawan dari beberapa media masa bertempat di ruang kerjanya pada hari Rabu (29/7/2009),
Mel Adoe mengatakan bahwa pada prinsipnya masyarakat dan pemerintah NTT menolak permintaan Menteri Kehutanan, MS. Ka’ban, untuk memindahkan 10 komodo ke Bali pada bulan Agustus 2009.
"Seharusnya pemerintah pusat menghormati keunggulan dan potensi dari masing- masing daerah, mengingat komodo berada di wilayah NTT dan merupakan salah satu primadona obyek wisata yang sangat digemari oleh wisatawan asing maupun lokal," katanya.
Seharusnya, lanjut Mel Adoe, sebelum mengeluarkan SK dimaksud, Menteri Kehutanan berkoordinasi/memberikan informasi terdahulu kepada Pemda dan DPRD NTT. "Saya sebagai pimpinan Dewan saja baru mengetahui setelah membaca berita di koran," katanya.
Mel Adoe mengatakan bahwa Taman Nasional Komodo (TNK) merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, namun taman tersebut berada di wilayah NTT dan komodo merupakan satwa yang dibanggakan oleh masyarakat dan Pemda NTT. Apalagi saat ini masuk dalam kontes pemilihan tujuh keajaiban dunia. "Mengapa pemerintah pusat harus memindahkannya ke Bali?" tanyanya retoris.
Sebagai ketua Dewan, Mel Adoe menyarankan kepada Pemda NTT agar koordinasi perlu ditingkatkan lagi dengan pemerintah pusat, sehingga setiap keputusan yang diambil, baik pemerintah pusat maupun daerah, benar-benar berpihak pada kepentingan daerah dan rakyat NTT. (onQ/humas-dprd/ntt)
(Spirit NTT)
komentar
|
|