|
Kristo Blasin: Kami Komit
Spirit NTT No 173/IV Edisi 24 - 30 Agustus 2009
Drs. Kristo Blasin Senin, 31 Agustus 2009 | 19:53 WITA
BATAS waktu pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) semakin dekat. Tanggal 31 Agustus 2009. Bagaimana sikap anggota DPRD NTT? Komit melunasinya? Ya. "Kami komit untuk mengembalikan dana TKI dan DO sebelum akhir masa jabatan. Kami tidak mau pergi meninggalkan masalah," kata Wakil Ketua DPRD NTT, Drs. Kristo Blasin, dari F-PDI Perjuangan di Kupang, Selasa (4/8/2009).
Komitmen anggota DPRD NTT untuk melunasi dana TKI tersebut, kata Kristo, karena gugatan yang diajukan oleh seluruh DPRD se-Indonesia tentang yudicial review ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
"Gugatan tersebut ditolak, sehingga kami diwajibkan untuk kembalikan dana tersebut, dan kami siap untuk kembalikan," katanya menegaskan.
Apalagi, kata Kristo, DPRD dan pemerintah telah menandatangi nota kesepakatan bersama beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa Dewan harus kembalikan dana TKI dan DO satu bulan sebelum akhir masa jabatan berakhir.
Ia mengakui, sampai dengan awal Agustus 2009 belum seluruh anggota DPRD
Propinsi NTT mengembalikan dana tersebut. Namun, dari 55 anggota DPRD tingkat propinsi tersebut sudah mencicil pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan gaji.
"Walaupun masih ada yang belum lunas, tapi mereka telah mencicil pengembalian dana tersebut. Ada juga anggota Dewan yang telah menyelesaikan dana TKI tersebut," kata Kristo, tanpa menyebutkan berapa banyak anggota Dewan yang telah melunasi dana tersebut.
Sekretaris DPRD NTT, Sisilia Sona, mengaku, telah menyerahkan rekomendasi ke Ketua DPRD Propinsi NTT, Melkianus Adoe, soal batas waktu pengembalian dana tersebut.
"Batas waktu yang ditetapkan yakni 31 Agustus 2009 sudah harus kembalikan dana TKI tersebut," katanya dan menambahkan, masalah ini, tidak hanya terjadi di NTT, tetapi hampir di semua propinsi, bahkan ada propinsi yang enggan mengembalikan dana tersebut. (ant)
(Spirit NTT)
komentar
|
|