83 Tak Ada Deal-deal Dalam Kasus Korupsi Bencana Alam Ende - Pos Kupang
Pos Kupang
Tak Ada Deal-deal Dalam Kasus Korupsi Bencana Alam Ende
Kamis, 9 Februari 2012 11:37 WITA
Share |

POS KUPANG.COOM, ENDE --- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Adhianto, S.H, menegaskan, tidak ada deal-deal dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek bencana alam tahun 2010 di Kabupaten Ende. Lambatnya penanganan kasus dimaksud karena masalah waktu dan kekurangan tenaga jaksa.
 
"Masyarakat jangan berpikir negatif terhadap keterlambatan waktu pengusutan kasus tersebut. Tidak ada deal-deal. Ini hanya terlambat waktu. Jangan selalu konotasi ada deal," tegas Adhianto kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2012).

Dia meminta, jika ada informasi dari luar yang mengatakan ada deal agar disampaikan kepadanya. "Kalau akhirnya ditemukan adanya penyimpangan dalam kasus ini, pasti ditetapkan sebagai tersangka," tandas Adhianto.

Dijelaskannya, perkembangan pengusutan kasus bencana alam itu, sejumlah  orang sudah dimintai keterangan seperti  pelaksana pekerjaan (kontraktor) dan pengelola dalam hal ini sejumlah orang dari Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende yang punya gawe, serta orang di Dinas PU Ende sebagai petugas teknis.

Menurut Adhianto, khusus pelaksana pekerjaan sudah diperiksa sejumlah orang. Mereka ini ada yang datang dan tidak datang meski telah panggil dua kali. Ia menegaskan, jika mereka dipanggil sampai tiga kali tidak dipenuhi, maka jaksa akan menggunakan cara lain sesuai mekanisme atau aturan.

"Kita abaikan, bukan dia bebas untuk dimintai keterangan. Tapi kita punya cara lain, ada mekanismenya. Ada juga yang tidak datang namun menyampaikan alasannya dan ada yang tidak sama sekali," ungkap Adhianto.

Sementara untuk pengelola, jelas Adhianto, telah diperiksa sekitar 6-7 orang. Pengelola yang belum diperiksa, diakuinya, masih beberapa orang, termasuk Kepala BPBD Kabupaten Ende.

Menyinggung soal kesimpulan sementara dari pemeriksaan yang dilakukan, Adhianto mengatakan, secara kasat mata ada indikasi kerugian negara. Tetapi untuk ini baru tahu jelasnya, ungkap Adhianto, setelah pemeriksaan kontraktor dan pengelola selesai.  Kemudian ditambah dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana bencana alam ini mulai diusut jaksa sejak akhir tahun 2011. Pagu dana proyek bencana alam tahun 2010 sebesar Rp 11 juta lebih. Item pekerjaan ini tersebar pada  belasan lokasi di Kabupaten Ende.