POS KUPANG.COM, LARANTUKA --- Bupati Flores Timur (Flotim), Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos, merevisi Memorandum of Understanding (MoU) penggunaan sebagian lahan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati-Larantuka.
Kerjasama penggunaan lahan tersebut telah disepakati dalam MoU antara Bupati Flotim dan Direktur PT Mitra Timur Raya Tama, Yohanes Galu Maran, Sabtu (21/1/2012) lalu.
Revisi dilakukan pada item waktu penggunaan sebagaimana sebelumnya dalam MoU yang ditandatangani lamanya 20 tahun, namun sesuai aturan sesuai masa jabatan bupati/walikota dan gubernur.
"Saat rakornas soal penggunaan aset bersama para menteri disampaikan juga tentang penggunaan aset pemerintah oleh pihak swasta untuk bisnis hingga 30 tahun. Namun, ketika melihat aturan, ternyata berbeda. Karena itu kita ikut aturan dengan merevisi kembali lamanya penggunaan lahan PPI. Hal ini bisa dilakukan karena dalam MoU pada item terakhir ada klausul bagi pemerintah dan pihak swasta untuk mengubah MoU tersebut bila bertentangan dengan aturan," jelas Bupati Yosni kepada wartawan, Selasa (7/2/2012).
Menegnai adanya permintaan DPRD agar kerjasama tersebut ditangguhkan hingga ada kejelasan status kepemilikan PPI, Yosni mengakui, menerima masukan maupun kontrol DPRD Flotim, namun kerjasama yang dilakukan untuk kepentingan daerah.
"Kerjasama penggunaan lahan sudah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat dan disetujui. Menurut pemerintah pusat dalam hal ini, Dirjen Tangkap pada Departemen Kelautan dan Perikanan memperbolehkan sepanjang itu baik untuk kepentingan daerah dan masyarakat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, bersama Direktur PT Mitra Timur Raya Tama, Yohanes Galu Maran, menandatangani MoU penggunaan sebagian lahan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati untuk kepentingan bisnis. Penggunaan lahan tersebut berlangsung selama 20 tahun, terhitung sejak penandatanganan MoU.