POS KUPANG.COM, KUPANG --- Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 35 unit sepeda motor pada kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Alor tahun 2008 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kalabahi.
Pantauan Pos-Kupang. Com, Selasa (7/2/2012) pelimpahan berkas ini diantar oleh Jaksa penyidik Kejari Kalabahi, Iman Firmansyah, SH dan diserahkan ke Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang, Anderias Benu, SH.
Menurut Anderias Benu, selain berkas perkara, kejaksaan juga membawa Direktur CV Martin Konstruksi, Emil Rudolf Nawa alias Rudi sebagai tersangka dalam kasu ini. Rudi dititip di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang.
"Kami akan buat penetapan perkara kemudian serahkan ke Ketua Pengadilan untuk menetapkan pula majelis hakim yang akan memimpin persidangan," kata Anderias Benu.
Sementara dalam dakwaan, JPU mengatakan, Rudi selaku direktur tidak menyelesaikan pekerjaan, padahal sudah menerima dana 100 persen.
Dalam proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp 763.730.00 dan dari dana itu, selain pengadaan 35 unit sepeda motor, terdakwa juga tidak mengurus surat -surat kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). S esuai audit BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) proyek ini merugikan keuangan negara Rp 57. 964 .000.
Ketiadaan surat-surat itu membuat operasional kendaraan itu tidak optimal. dan sering terjaring operasi oleh polisi sehingga menghambat pelaksanaan tugas petugas KB dan petugas lapangan KB .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 .