267 Noli Laudare Equum Ante Vesperem - Pos Kupang
Pos Kupang
Noli Laudare Equum Ante Vesperem
Senin, 6 Februari 2012 09:51 WITA
Share |
Berita Terkait

MUNGKIN peribahasa Latin pada judul ini layak untuk kita pegang sebagai warga Partai Golkar: Noli Laudare Equum Ante Vesperem.  Secara harafiah, artinya jangan memuji kuda sebelum malam, jangan cepat-cepat berbangga atas sesuatu. Dalam konteks pilkada kota, janganlah cepat-cepat kita berbangga atas hasil survei. Tetapi jadikanlah data hasil survei ini sebagai dasar pijak untuk penyusunan taktik dan strategi yang lebih jitu pada tahap pemenangan. Dengan hasil survei, hendaknya tidak menjadikan kita berpuas diri dan terlena. Sebaliknya, data hasil survei seyogyanya menjadi pemicu semangat kerja keras para kader partai golkar di semua tingkatan terutama di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan. Mengapa dikatakan demikian?

Pengalaman, Gurub Terbaik

Pertanyaan tentang siapakah calon Walikota Kupang dan Wakilnya  yang bakal diusung oleh Partai Golkar, kini terjawab sudah. Melalui Surat Keputusan Nomor 347/ Golkar/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012, DPP Partai Golkar telah mengesahkan pasangan Daniel Adoe-Daniel Hurek (Dua Dan) sebagai Calon Walikota  Kupang dan Wakilnya dari Partai Golkar. Pengesahan Dua Dan sebagai calon tersebut tampaknya tidak mengejutkan banyak pihak karena selain Daniel Adoe adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang periode 2009-2015, juga karena keduanya incumbent dan masih maju bersama dalam pilkada kota yang mendatang.

Tetapi fenomena yang lebih menarik sebenarnya adalah mengapa pilihannya Dua Dan. Jawabannya jelas karena Dua Dan telah menempati urutan persentasi tertinggi tingkat elektabilitasnya dibandingkan dengan para balon lainnya yang pernah diusulkan dalam  survei yang telah diselenggarakan oleh lembaga penelitian independen. Itu berarti seandainya pilkada wali kota Kupang dilaksanakan pada saat survei berlangsung, sudah tentu Dua Dan pasti meraih kemenangan seperti yang telah dihasilkan survei tersebut. Tetapi persoalannya, hari pemilihan yang sebenarnya baru akan dilaksanakan pada bulan Mei 2012 mendatang. Masih banyak even politik selama beberapa bulan ke depan yang membuat pilihan rakyat bisa berubah. Oleh karena itu, perjuangan belum selesai.

Pilkada Flores Timur, Lembata dan TTU, menjadi pelajaran berharga bagi partai golkar. Calon yang diusung partai golkar pada ketiga kabupaten tersebut menang survei, akan tetapi faktanya berbicara lain. Terlepas dari berbagai variabel lain yang mempengaruhinya, namun apa yang mau saya katakan bahwa belajar dari pengalaman pada pilkada tersebut sangat penting, membuat kita tidak mengulangi lagi kelemahan yang sama. Oleh karena itu, peribahasa Latin di atas tidak membuat kiita patah semangat. Seyogyanya menjadi pendorong bagi para kader Partai Golkar untuk mencari taktik dan strategi yang lebih jitu.

Ungkapan sang bijak mengatakan, pengalaman adalah guru yang terbaik. Mungkin peribahasa itulah yang paling cocok untuk dilayangkan kepada warga partai golkar Kota Kupang dan simpatisannya dalam menyongsong pilkada Walikota mendatang. Betapa tidak. Pengalaman pilkada di Kabupaten Flores Timur, Lembata dan TTU kiranya menjadi guru yang terbaik dan momentum pembelajaran bagi kita untuk lebih memahami dengan baik hasil survei sebagai sebuah metode ilmiah. Mungkin situasi dan kondisi kota Kupang memang lain dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Flores Timur dan Lembata karena pemilihnya banyak berbeda karakteristiknya. Tetapi tidak ada salahnya kalau kita belajar dari pengalaman pilkada di sana untuk lebih yakin akan kemenangan yang bakal diraih


Memahami Survei Secara Utuh
Menyangkut survei bakal calon wali kota dari Partai Golkar, sebenarnya petunjuk pelaksanaannya sudah jelas. Ini tertuang dalam Juklak-2/DPP/Golkar/XII/2009. Kemudian disempurnakan dalam Juklak-13/DPP/Golkar/XI/2011. Maksud penyempurnaan juklak yang sudah dibahas dalam Rapimnas Oktober 2011 lalu. Agar menjadi pedoman bagi segenap jajaran Partai Golkar dalam melakukan revitalisasi organisasi Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan. Tujuannya agar terkonsolidasi dan mantapnya posisi partai Golkar sebagai organisasi politik moderen dalam mewujudkan catur sukses. Khususnya untuk pemenangan Pemilu 2014 melalui antara lain pemenangan Pilkada Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditegaskan pula bahwa tujuan perubahan juklak ini adalah untuk memberikan peluang yang lebih besar bagi pasangan calon kepala daerah yang diusulkan Partai Golkar agar dapat memenangkan pilkada di daerahnya masing-masing.

Sasarannya, pertama, mantapnya eksistensi dan meningkatnya basis konstituen Partai Golkar sebagai partai mandiri, demokratis, berakar, egaliter, solid dan moderen melalui keberhasilan kepemimpinan fungsionarisnya sebagai kepala daerah di daerah bersangkutan. Sasaran kedua, mantapnya posisi politik partai Golkar di daerah melalui koordinasi yang efektif dan harmonis antara kader-kader Partai Golkar di DPRD, Pemerintah Daerah dan DPD Partai Golkar terkait. Di samping itu, sasaran ketiga, meningkatnya simpati masyarakat terhadap Partai Golkar melalui pelaksanaan kampanye permanen di wilayah kota untuk memenangkan pemilu legislatif tahun 2014 dan untuk memenangkan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.

Sedangkan pokok kegiatan dalam proses memenangkan pertarungan meliputi tiga poin penting. Pertama, penjaringan bakal calon kepala daerah dari Partai Golkar dilakukan sebelum proses penetapan pasangan calon walikota dan wakilnya dari Partai Golkar. Intinya berupaya mendapatkan dan memperkuat bakal calon yang berasal dari kader partai. Untuk itu, kegiatannya meliputi penjaringan nama tokoh, survei awal, seleksi bakal calon internal, perkuatan elektabilitas bakal calon, survei kedua dan perkuatan elektabilitas lanjutan bakal calon. Itu berarti survei yang dilakukan, bukan hanya sekali saja melainkan lebih dari dua kali survei sebelum tercapainya tahap akhir pemenangan.

Kedua, penetapan pasangan calon walikota dan wakilnya dari Partai Golkar meliputi kegiatan-kegiatan: pendaftaran bakal calon, verifikasi bakal calon, penetapan nominasi bakal calon, survei akhir, pemilihan dan penetapan calon terpilih, penentuan pasangan calon dan  pengesahan pasangan calon. Ketiga, tahap pemenangan pasangan calon walikota dan wakilnya meliputi kegiatan: deklarasi pasangan calon, pembentukan tim dan persiapan kampanye, penyiapan saksi-saksi pemilukada, pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kota Kupang, pelaksanaan kampanye pemilukada, pemungutan  dan penghitungan suara serta penetapan pemenang pemilukada.       


Saksi Organisasi

Dari keseluruhan pokok kegiatan yang tertuang dalam juklak 2 dan juklak 13 tersebut, kita dapat menarik beberapa poin penting yang harus dipahami. Pertama, survei bakal calon bukan hanya sekali melainkan sekurang-kurangnya dua kali menjelang Pilkada. Bahkan diperlukan survei lanjutan untuk memastikan hasil yang akan diperoleh pada tahap pemenangan. Tidak cukup hanya mengetahui peta aspirasi rakyat kota Kupang berdasarkan satu kali survei.

Kedua, dengan mengesahkan satu pasangan calon dari Partai, berarti segenap kader Golkar di semua tingkatan diharapkan mendukung calon yang telah disahkan oleh DPP. Dalam poin 4 pada ketentuan lain-lain juklak-13 dinyatakan dengan tegas sanksi organisasi bagi kader yang tidak menghormati SK DPP Partai Golkar. Pada poin (a) dikatakan, setiap pengurus struktural partai golkar termasuk organisasi sayap tingkat pusat dan daerah serta pimpinan dan anggota fraksi golkar di DPRI, DPRD, dilarang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun anggota tim kampanye pasangan calon selain yang diusulkan Partai Golkar atau gabungan Partai Golkar dengan partai politik lain.

Pada poin (b) dikatakan pula, apabila terdapat pengurus struktural DPD Golkar termasuk organisasi sayap tingkat pusat dan tingkat daerah serta pimpinan dan anggota fraksi di DPRI, DPRD menjadi calon, maupun anggota tim kampanye pasangan calon selain diusulkan Partai Golkar atau gabungan partai lain maka kepada yang bersangkutan wajib seketika untuk mengundurkan diri dan/atau dinyatakan mengundurkan diri secara sukrela dari jabatan struktural dan/atau mengundurkan diri dari anggota DPR RI/DPRD terhitung sejak mendaftarkan diri ke KPUD setempat. Selanjutnya pada poin (c) ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pada huruf a dan/atau huruf b diancam dengan sanksi pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar.

Ketiga, untuk pemenangan calon yang dijagokan oleh partai Golkar dalam pemilu mendatang, survei bukanlah satu-satunya tolok ukur kemenangan melainkan diperlukan taktik dan strategi lanjutan dalam tahap pemenangan dengan berpangkal tolak pada informasi  data hasil survei. Selain hasil survei, masih diperlukan juga variabel-variabel lainnya untuk pemenangan seperti penciptaan dan pengembangan isu-isu politik, perimbangan jaringan dari kelompok suku dan kelompok agama calon wali kota dengan wakilnya, kredibilitas personal para calon dalam persepsi khalayak (rakyat) Kota Kupang selama ini, pendayagunaan sumber daya yang dimiliki calon, dukungan para kader Partai Golkar sendiri dan sebagainya. Tetapi di atas semua itu, masih ada faktor invisible hand yakni Tuhan menghendakinya. Semoga. *